Denpasar, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar melaksanakan pengawasan dan pemantauan peredaran tradisional atau obat bahan alam illegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di provinsi Bali. Hasilnya dalam operasi penindakan obat bahan alam ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ditemukan ribuan kemasan yang menyalahi ketentuan.
“Intensifikasi pengawasan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota Di Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten setempat. Total 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 % (19 sarana) TMK (Tidak Memenuhi Ketentuan) ditemukan OT/Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif. Jumlah temuan sebanyak 120 item, 1117 kemasan,” sebut Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin 14 Oktober 2024.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ribuan kemasan bahan alam mengandung BKO itu telah dilakukan langkah-langkah pembinaan termasuk pemusnahan, “Tindak lanjut terhadap temuan produk telah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan,” ujar Adhi Aryapatni.
Selain penanganan ribuan kemasan, BBPOM di Denpasar juga menangani 7 Perkara tindak pidana di bidang Kesehatan dengan rincian 5 Perkara dengan barang bukti berupa produk Obat Bahan Alam mengandung BKO, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif dengan total nilai Rp. 451.335.000,- dan 2 Perkara dengan Barang Bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering disalahgunakan.
“Salah satu Perkara terakhir yang ditemukan tanggal 12 Oktober 2024 di Kota Denpasar hasil pengawasan bersama dengan KORWAS PPNS, Ditreskrimsus Polda Bali, ditemukan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat, Tanpa Izin Edar atau Izin Edar Fiktif,” sebut Kepala BPPOM Denpasar.
Adapun produk dalam kemasan kotak yang diamankan itu diantaranya produk Buaya Jantan dalam kemasan kotak @20 sachet isi 2 kapsul, sebanyak 10 kotak, kemudian Kopi Gali-Gali dalam kemasan kotak @10 sachet, sebanyak 400 kotak. “Taksiran nilai keekonomian produk yang ditemukan Seratus Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” bebernya.
Para penyalur dan penjual obat-obat tersebut dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Ditegaskan, Balai Besar POM di Denpasar senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran Obat Bahan Alam dan Balai Besar POM di Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran Obat Tradisional
atau Obat Bahan Alam.
Disisi lain, BBPOM di Denpasar juga telah membuat Inovasi Si BOTAK TAHAN KO ( Inovasi
Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat ) yang bertujuan menurunkan supply OT-BKO melalui intensifikasi pengawasan sampai dengan penegakan hukum dan menurunkan demand melalui edukasi masif ke Masyarakat terkait bahaya OT-BKO |HMS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post