Denpasar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 harus taati regulasi dalam proses Pemilu. Hal ini disampaikannya saat diundang menjadi narasumber bersama Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda di kawasan Denpasar Barat, Sabtu 5 Agustus 2023.
Selain itu, Ariyani juga mengatakan Bawaslu Bali telah mengirimkan himbauan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi, sehubungan dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali ini menegaskan bahwa saat melakukan sosialisasi, Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” tegas Ariyani.
Sementara, Ketua KPU Bali Lidartawan menyampaikan keinginannya mengurangi jumlah penggunaan Baliho, kata dia, proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.
“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang semua orang melihat handphonenya kebanyakan. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol,” pungkasnya. (TIM)
Discussion about this post