Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng akan mengambil sikap terkait perselingkuhan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Kontrak di Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buleleng.
Singaraja, Perselingkuhan oknum PNS, Made SD (36) warga Desa Penglatan Kecamatan Buleleng dengan oknum Pegawai Kontrak Putu KT (28) warga Desa Sambangan Kecamatan Sukasada yang terciduk melakukan perzinahan oleh suami KT, WP (49) akan disikapi Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng.
Badan Pertimbangan Kepegawaian Buleleng yang dipimpin Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka berencana akan “mengadili” oknum tersebut dalam sidang Bapek yang rencananya akan digelar minggu depan.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengatakan, Bapek Buleleng terpaksa melakukan “potong kompas” untuk penindakan kasus ini, mengingat kasus ini sudah ramai diperbincangkan publik, terlebih juga menyangkut performa ASN. Sehingga, tindakan tegas langsung diambil oleh tim Bapek, tanpa melalui mekanisme pembinaan.
Bahkan Puspaka mengaku, sudah menandatangani surat dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, terkait pemanggilan terhadap oknum pegawai BKD yang kedapatan selingkuh, untuk datang dalam sidang Bapek yang akan digelar pekan depan.
“Sebenarnya sudah terjadwal hari ini. Karena besok saya harus ke luar daerah, jadi saya geser untuk minggu depan. Jelas, dalam PP Nomor 53, jadi acuan dasar kami bagi PNS atau ASN yang memang melanggar disiplin, untuk kami memberikan sanksi,” kata Puspaka, Selasa (20/2/2018).
Dalam PP No. 53 tersebut, disebutkan Puspaka, tercantum juga rumusan pelanggaran yang dilakukan ASN, dan jenis pelanggaran yang akan dijatuhkan oleh tim yang tergabung dalam Bapek. “Nanti tim yang merumuskan, itu dari kronologis sampai ke dalam. Nanti pasti ada sanksi, cuma klasifikasi sanksi-nya seperti apa,” jelas Puspaka.
Puspaka masih enggan menyebutkan, sanksi atas kasus perselingkuhan dari oknum pegawai BKD itu. Puspaka hanya menegaskan, Bapek hanya memberikan pertimbangan dari hasil sidang. Sebab, keputusan tetap ada di tangan Bupati Buleleng selaku pemegang kebijakan.
“Kalau konsekuensi melanggar, pasti kami dalami. Sehingga, kami dalam menjatuhkan pertimbangan hukuman berdasarkan ketentuan. Untuk sanksi, masih berproses di BKPSDM. Nanti kami panggil mereka dihadapan tim, karena ini sidang Bapek,” ungkap Puspaka.
Dengan adanya kasus ini, Puspaka meminta, agar seluruh ASN menjaga moralitas untuk tidak seenaknya bermain api. “Moral tetap nomor satu. Sebenarnya ini murni prilaku individu, tapi janganlah bermain api. Ini pelajaran bagi ASN semua, untuk tidak seenaknya seperti itu,” pungkas Puspaka.
Dari informasi, Bapek akan menjatuhkan sanksi berat untuk oknum PNS, berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga mutasi. Untuk pegawai kontrak, akan dijatuhkan saksi pemecatan. Sanksi itu akan diputuskan, saat sidang akan digelar Bapek Buleleng.
Sementara, dari informasi menyebutkan, oknum Pegawai Kontrak Putu KT telah mengajukan surat pengunduran diri. Meski begitu, sidang Bapek akan tetap digelar, mengingat Made SD merupakan pegawai yang berstatus PNS. Sehingga, tindakan indisipliner itu akan dihadapkan pada sanksi sesuai regulasi yang ada, melalui sidang Bapek, demikian juga, dalam sidang nanti, baik Made SD dan Putu KT akan tetap dihadirkan.
Sebelumnya, terciduknya oknum PNS melakukan perselingkuhan dengan oknum Pegawai Kontrak Putu KT (28) warga Desa Sambangan Kecamatan Sukasada berawal dari kecurigaan suami KT, WP (49), sebab sang istri saat jam istirahat siang tidak pernah pulang, sehingga sepeda motor yang digunakan istrinya itu dipasangi GPS yang kemudian berhasil melacak keberadaan KT bersama pasangan selingkuhnya SD.
Awalnya, korban WP bersama keluarganya melacak keberadaan sepeda motor sang istri hingga ditemukan di salah satu rumah kost di Gang Balibo Jalan Segara Penimbangan Baktiseraga, hingga kemudian melakukan koordinasi dengan aparat desa dan juga menelpon keluarga istrinya.
Awalnya pintu kamar kost tersebut diketok beberapa kali, namun tidak mendapatkan respon hingga kemudian WP bersama ayah Putu KT mendobrak pintu hingga kedua pegawai di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng terciduk bugil. SD terlihat bugil terbaring diatas kasur, sedangkan, KT ditemukan dalam kondisi sama berada di kamar mandi kamar kost tersebut dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apart desa dan Bhabinkamtibmas Desa Baktiseraga melakukan pengamanan di lokasi.
Dari kasus itu, WP yang bekerja di salah satu BUMD di Buleleng melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melakukan perzinahan dan Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan penanganan terkait kasus delik aduan tersebut di Unit PPA termasuk mengamankan sejumlah barang bukti bersama satu sepeda motor dan satu mobil yang dibawa kedua pelaku. (033)
Discussion about this post