Singaraja, Rencana Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan eksekusi atas asset jaminan milik salah satu debitur Bank Mandiri, Selasa 30 Agustus 2022 batal dilakukan. Menyusul surat dari Polres Buleleng yang menyatakan dalam waktu yang sama personilnya terlibat dalam sebuah operasi lain.
Sebelumnya,asset debitur Bank Mandiri Singaraja Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Eksekusi itu atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No.11/Pdt.Eks/2021/PN Sgr tertanggal 14 Juli 2022 tentang perintah eksekusi pengosongan atas objek dimaksud di Desa Tangguwsia,Kecamatan Seririt.
Rencana ekseskusi itu memantik perlawanan dari debitur. Selain mengajukan gugatan perdata di PN Singaraja, terlihat sejumlah massa berkumpul dilokasi. Mereka terlihat berjaga-jaga sembari mengawasi setiap orang yang mencoba mendekati lokasi objek eksekusi. Setelah dipastikan eksekusi batal mereka berangsur-angsur surut meninggalkan lokasi.
Sebelumnya melalui surat pembatalan eksekusi PN Singaraja disebutkan penundaan eksekusi karena para pesonil polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Event and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022. Terkait hal itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan.
Menurutnya, personil Polres Buleleng banyak yang terlibat dalam operasi penanganan pelaksanaan G20 sehingga belum sepenuhnya bisa untuk melakukan pengamanan eksekusi seperti yang diminta PN Singaraja. “Memang benar, personel Polres Buleleng terseprint dalam pengamanan pelaksanaan G.20, sehingga belum bisa untuk melaksanakan pengamanan eksekusi, nanti akan dijadwalkan kembali,”ujarnya.
Terkait dugaan adanya tekanan pihak lain atas pembatalan eksekusi tersebut, AKP Sumarjaya memastikan hal itu murni karena keterbatasan personil polisi di Polres Buleleng. ”Tidak ada tekanan itu,ini memang karena personil kita banak terlibat penanganan kegiatan G2O di Denpasar,” tandasnya.
Sebelumnya, debitur Bank Mandiri Singaraja Ketut Jengiskan mengaku asset yang dijaminkan di Bank Mandiri tetiba beralih nama tanpa sepengetahuannya akibat gagal bayar kredit. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, ia juga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar assetnya berupa toko di kawasan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt segera dikosongkan.
Sementara itu pihak Bank Mandiri menolak berkomentar atas carut marut itu. Beberapa staf dikantor bank tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan itu. Bahkan saat dikonfirmasi ke Bank Mandiri jalan Ahmad Yani Singaraja, Wakil Kepala Cabang menyarankan untuk meminta penjelasan ke staf Regional Retail Coll & Recovery (RRCR) Dea Indrawan. Hanya saja salah satu staf bank plat merah itu menyarankan untuk meminta penjelasan ke Bank Mandiri Bali Pusat di Denpasar. (TIM)
Discussion about this post