Singaraja, Kegagalan rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) Bali Utara nampaknya akan memberikan dampak terhadap berbagai investasi pembangunan, bahkan sejumlah warga dari berbagai elemen menyatakan akan melakukan gugatan secara hukum kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS). Salah satu ancaman akan melakukan gugatan secara hukum itu diungkapkan Antonius Sanjaya Kiabeni yang merupakan Relawan Setia Joko Widodo Buleleng Bali yang juga Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Rabu 17 Juli 2022.
“Dukung Presiden Joko Widodo agar menindak tegas Bupati Buleleng dan Gubernur Bali tidak melaksanakan percepatan proyek strategis nasional Bandar Udara Bali Utara di Kubutambahan mengingat tanah desa adat yang digunakan sebagai lokasi bandara tidak bermasalah,” tegas Antonius Sanjaya Kiabeni sembari membeberkan sejumlah dokumen berkaitan dengan Proyek Bandar udara Bali Utara yang telah tercantum dalam Perpres Proyek Strategis Nasional.
Disebutkan Anton, sebelumnya memang ada isu kendala dalam pembebasan tanah di Kubutambahan, namun sekarang sudah dapat diatasi dengan baik. Apalagi telah terbit PP No 19 tahun 2021 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, “Maka pembangunan bandara Bali Utara di desa Kubutambahan ini pasti berjalan lancar dan selesai sesuai target tahun 2024,” ucapnya.
Pada sisi lain, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara itu juga menegaskan pertanggung jawaban pengunaan anggaran daerah bila rencana Bandara Bali Utara dicoret dari PSN, sebab beberapa kegiatan yang dilaksanakan mengunakan dana pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan. “Nah ini, apa yang telah digunakan itu harus dipertanggung jawabkan, jangan sampai kemudian muncul kasus-kasus hukum,” ujarnya.
Antonius Sanjaya Kiabeni juga secara tegas meminta Presiden Joko Widodo untuk tetap mempertahankan Proyek pembangunan bandara Bali Utara masuk dalam catatan PSN, “Berkenaan dengan Proyek Bandar udara Bali Utara yang telah tercantum dalam Perpres PSN No. 109 tahun 2020 pada lampiran No urut 75 dan diperkuat dengan PM Menko Perekonomian No 7 tahun 2021 pada lampiran No urut 80. Tolong agar tetap dipertahankan,” ungkap Anton.
Pada sisi lain, Anton tidak menampik bila rencana pencoretan Proyek Bandara Bali Utara berkaitan dengan revisi dan perubahan Ranperda RTRW Provinsi Bali 2022-2042 yang mencantumkan lokasi bandara di Bali utara di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Buleleng. (TIM)
Discussion about this post