• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Klungkung

I Ketut Rudia : Rumusan Pasal PKPU 4 Tahun 2022 Berpotensi Timbulkan Masalah Di Lapangan

by redaksi dewatapos
27/08/2022
Reading Time: 3 mins read
0
I Ketut Rudia : Rumusan Pasal PKPU 4 Tahun 2022 Berpotensi Timbulkan Masalah Di Lapangan

Semarapura, Memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, sejumlah regulasi masih menjadi perdebatan. Salah satunya menyangkut PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan plParpol peserta Pemilu anggota  legislatif. Salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan adalah rumusan pasal 32 ayat (1) huruf a yang berbunyi: berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pejabat lainnya selain diatur dalam undang-undang Pemilu, ternyata  sejumlah aturan diluar undang-undang Pemilu terutama dari kementrian lembaga yang mempekerjakan pihak swasta dengan jabatan profesi tertentu juga mengatur larangan menjadi anggota Parpol. Hal ini akan dikhawatirkan ketika dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual keanggotaan Parpol, menimbulkan kerumitan tersendiri. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Non Peraturan Bawaslu Klungkung yang bertempat di hotel Rumah Luwih, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Rudia, selain larangan menjadi anggota Parpol yang diatur dalam undang-undang Pemilu, ternyata sejumlah kementrian lembaga mengeluarkan larangan menjadi anggota Parpol untuk jabatan atau profesi tertentu. “Saya mencontohkan ada jabatan atau profesi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementrian Sosial dan Tenaga Pendamping di Kementrian Desa,”ujar Mantan Ketua Bawaslu Bali.

Berita Terkait

KPU Buleleng Gelar FGD Kajian Publik Pilkada 2024

Gus Yoga Kembali Terpilih Dalam Musda Tidar Bali, Rekomendasikan De Gadjah Maju Lagi

Lebih jauh Rudia memaparkan, dalam Perdirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial No 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusi PKH, pada pasal 10 huruf f berbunyi : dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik. “Di Bali dan Indonesia, ada ribuan tenaga PKH. Bagaimana kalau nanti mereka terbukti menjadi anggota Parpol,” ujar  Rudia bernada tanya.

Mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini juga menambahkan, selain di Kementrian Sosial, pada Kementrian Desa juga melarang para tenaga pendamping desa terlibat dalam politik praktis. Dikatakan, dalam Kepmen Desa dan PDT No 40/2021 ditegaskan, dalam menjalankan peranan dan fungsinya, sebagai seorang profesional Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilarang menjabat dalam kepengurusan Parpol.

“Itu baru dua kementrian yang kita dapatkan. Mungkin saja di kementrian lembaga yang mempekerjakan tenaga-tenaga profesional dalam rangka memfasilitasi kebutuhan masyarakat, mereka juga dilarang menjadi anggota parpol. Saya melihat ini bagus, karena agar mereka profesional bekerja di lapangan, karena mereka menggunakan anggaran negara, termasuk gajihnya,” tutur Rudia yang juga tenaga profesional di Kementrian Dalam Negeri 2003-2009 ini.

Rudia berpendapat, jika di lapangan nanti ditemukan kasus-kasus di atas, pihaknya tidak akan serta merta mengatakan itu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Parpol. Kenapa? Karena mereka dilarang di luar ketentuan undang-undang Pemilu. “Kalau kami menemukan, akan kami laporkan kepada kementerian atau lembaga yang mengangkatnya sebagai tenaga profesional. Kalau untuk tenaga PKH jika kami temukan, kami akan laporkan ke Dinas Sosial sebagai leading sektor Kementrian  Sosial di daerah. Sedangkan untuk Tenaga Pendamping Profesional dari Kementeian Desa dan PDT, akan kami laporkan ke Dina PMD setempat,” urai mantan jurnalis ini.

Ada sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan desa adat di Bali. Rudia menjelaskan bahwa, untuk pihak-pihak yang duduk di struktur majelis, AD/ART majelis sudah mengatur larangan menjadi anggota parpol. “Tetapi untuk di desa adat dalam hal ini bendesa adat, itu otonum desa, kami tidak sampai ke sana. Paling kami hanya bisa menghimbau saja,” tegas Rudia.

Rudia juga memaparkan, dilarangnya pejabat lainya menjadi anggota Parpol, lebih karena mereka-mereka masuk kategori pelayan birokrasi. Ketika berbicara pelayan birokrasi, di dalam undang-undang no 25 tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan adalah sebagai suatu kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanamnyamg berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Dalam pandangan saya, bagaimana akan tercapai pelayanan yang maksimal dan terukur, jika sang pelayan masyarakat terkontaminasi dengan kepentingan parpol. Makanya, wajib bin wajib mereka harus bebas dari kepentingan dari kepentingan politik praktis, pungkas komisioner asal Desa Baturingit, Kubu Karangasem ini.

Menanggapi hal itu I Dawa Made Tirta Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, memang ada kekahwatiran jika seoarang pejabat seperti Kepala Desa atau Prajuru Desa secara langsung menjadi anggota dan pengurus partai politik. Seperti di Kabupaten Klungkung masih ada Bandesa atau pengurus Desa Adat yang menjadi anggota dan pengurus partai politik. (TIM)

Tags: 2024balibawasluklungkungpemilu
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Gerindra Buleleng Tuntaskan Verifikasi Keanggotaan Parpol

Next Post

Menjelang Pergantian Pemimpin Buleleng, Tirtawan Ke Pura Pajenengan

Baca Juga

BBPOM Denpasar Nyatakan 33 Takjil di Klungkung Penuhi Syarat Keamanan
Klungkung

BBPOM Denpasar Nyatakan 33 Takjil di Klungkung Penuhi Syarat Keamanan

26/03/2025
Jaga Garam Kusamba, Gubernur Koster Minta Bupati Made Satria Segera Bertindak, Awasi Wilayah Kusamba
Klungkung

Jaga Garam Kusamba, Gubernur Koster Minta Bupati Made Satria Segera Bertindak, Awasi Wilayah Kusamba

08/03/2025
Hadiri Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Gubernur Koster Wujudkan Keselarasan Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten
BIROKRASI

Hadiri Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Gubernur Koster Wujudkan Keselarasan Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten

06/03/2025
Next Post
Menjelang Pergantian Pemimpin Buleleng, Tirtawan Ke Pura Pajenengan

Menjelang Pergantian Pemimpin Buleleng, Tirtawan Ke Pura Pajenengan

Discussion about this post

Recommended

Azwar Anas dan Lihadnyana Resmikan MPP Buleleng

Azwar Anas dan Lihadnyana Resmikan MPP Buleleng

31/10/2023
Untuk Keseimbangan Alam, Karya Segara Kertih Bisa Dilaksanakan di Seluruh Bali

Untuk Keseimbangan Alam, Karya Segara Kertih Bisa Dilaksanakan di Seluruh Bali

26/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA