Mediasi dalam sidang antara tergugat Wayan Suyadnya sebagai Pimpinan Redaksi PT Sari Bali Media dengan pengugat Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si., berujung gagal di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A.
Denpasar, Pasca mediasi, pengacara tergugat oleh I Made Suka Ardana, SH., menjelaskan mediasi gagal ini karena pengugat Wedakarna sebelumnya usai melakukan mediasi tahap pertama, Kamis (6/5/2021) lalu justru melakukan konferensi pers Pukul 13.30 Wita dengan sejumlah wartawan. Pengugat Wedakarna menyampaikan hasil-hasil mediasi atas empat berita dari Media Bali yang ia laporkan.
“Setelah sidang sebelumnya kami panggil klien, saat itu beliau mengerti dan mau ada kata sepakat. Besoknya Jumat (7/5/2021) kami lihat di beberapa media masa (cetak-online), pengugat Wedakarna ternyata membuat konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021, Pukul 13.30 Wita. Beliau (Wedakarna) menyebut akan ada gugatan kedua, ketiga, maupun laporan pidana. Lalu klien kami mengatakan; untuk apa mediasi damai kemarin? Kalau begitu lanjutkan saja. Kami pun melihat tawaran (mediasi) hanya coba-coba dan main-main begitu,” papar Ardana, dalam sidang dimulai Pukul 10.21 Wita dengan dipimpin oleh Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., dan panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH.
Ditegaskan Ardana, hak jawab memang kewajiban namun segera setelah Putusan Dewan Pers keluar tertanggal 25 Maret 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, ternyata pihak pengugat tidak mengunakan haknya.
“Hak jawab sudah kami buka selebar-lebarnya dan sudah sesuai putusan Dewan Pers, kita sudah menunggu 7 hari malah tidak dilaksanakan (pengugat). Lalu mengapa pengugat (Wedakarna) menimbulkan dan memancing (konferensi pers) sehingga menyebabkan ketersingungan. Kita akhirnya putuskan dilanjutkan saja,” ucap Ardana yang juga didukung rekan pengacara dari I Nyoman Sunarta, SH., I Wayan Sudarma, SH., Putu Indra Perdana, SH., A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., I Made Gede Subagia, SH., dan I Nyoman Agus Purnawan, SH.
Pihak pengugat Wedakarna dihadiri pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Kadek Merry Herawati, SH., MH., dan rekan lainnya. Pengacara Gus Angga sapaan akrabnya mengatakan mediasi yang gagal ini dia sempat minta untuk dilakukan mediasi sekali lagi.
“Kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan mediasi sekali lagi, kami dari para pihak kuasa hukum mencoba untuk menghubungi, bahwa adalah kewajiban bukan permintaan. Dan itu pun setelah terpenuhi, hal lain lagi termasuk kesalahpahaman yang terjadi di luar itu diluruskan. Itu kalau mediasi bisa diberikan sekali lagi, kalau tidak mohon Yang Mulia mencantumkan bahwa mediasi ini gagal karena memang pihak tergugat memang sudah tidak mau (mediasi),” katanya.
Meski pengugat sudah melunak dan karena mediasi berakhir gagal, pengacara Gus Angga menyampaikan bahwa hak jawab sebagai kewajiban bukan permintaan, hal lain diupayakan perbincangan antar kuasa hukum di luar persidangan.
“Kami dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa hak jawab itu merupakan kewajiban bukan permintaan sebagaimana termuat dalam keputusan Dewan Pers. Maka dari itu pihak Media Bali tetap kukuh tidak ingin memberikan hak jawab sehingga mediasi ini dinyatakan gagal oleh hakim. Oleh karena itu, selanjutnya sebelum pemeriksaan pokok acara akan ada sejumlah perbincangan sekali lagi, di luar persidangan antara antar kuasa hukum, dan kuasa hukum dengan prinsipal,” ucapnya.
Rekomendasi Dewan Pers atas Risalah dari Dewan Pers, atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 5/PPR-DP/III/2021 tentang Pengaduan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Terhadap Harian Media Bali, memberikan rekomendasi sebagai berikut ini: 1) Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab di terima, 2) Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini, 3) Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah Hak Jawab dari Pengadu dalam pelaksanaan PPR Dewan Pers ini, dan 4) Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
Ia berharap hal terbaik dan solusi atas proses persidangan yang sudah dilakukan. “Kami berharap ada solusi yang terbaik untuk semua pihak, agar bisa memuaskan dan tidak semakin memperkeruh suasana di masyarakat,” harapnya.
Sedangkan dari Hakim Mediator I Ketut Kimiarsa, SH., menekankan hasil daripada mediasi yang sudah dilakukan berakhir gagal, namun untuk perdamaian pengugat dan tergugat masih memperoleh ruang dilakukan kembali saat pemeriksaan pokok acara.
“Saya sudah sampaikan kepada para kuasa hukum untuk melakukan komunikasi. Jadi untuk hari ini (Kamis) melalui mediasi ini saya nyatakan gagal, saya lihat dari pihak tergugat dilanjutkan saja. Tapi, sebelum palu diketok saat, nanti pemeriksaan pokok acara masih bisa untuk berdamai begitu,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa berita mendasari gugatan Wedakarna; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna. (RED)
Discussion about this post