Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disambut gembira sejumlah masyarakat, tidak terkecuali dengan para Waria dan Gay di Singaraja yang tergabung dalam Wargas, bebasnya Ahok dari Penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok ditandai dengan aksi Long March.
Singaraja, Long March atau berjalan panjang itu dilakukan Kamis (24/1/2019) oleh anggota Wargas di Jalan ngurah Rai Singaraja, mereka membentangkan spanduk bergambar Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan bertuliskan rangkaian kata-kata menyambut kebebasan Ahok atas vonis dari kasus yang menimpanya.
Aksi para Wargas yang dipimpin Ketua Wargas Siska juga menjadi perhatian sejumlah masyarakat, bahkan sejumlah masyarakat baru mengetahui Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah bebas dari masa hukumannya.
“Kegiatan hari ini kita menyuarakan demokrasi dan kebebasan pak Ahok, hari telah lahir lentara indonesia Bapak Basuki Tjahaja Purnama, kami dari Buleleng Bali bergerak merasakan rasa bahagia atas bebasnya pak Ahok, ya kita ikut bahagia sebagai masyarakat yang punya pemimpin yang jujur,” ungkap Siska.
Bebasnya Ahok dari jeruji Mako Brimob Kelapa Dua Depok itu diyakini para Wargas akan menjadi moment untuk kebangkitan Indonesia, sehingga dengan doa dan rasa syukur yang dilakukan Wargas, Ahok kedepan diharapkan bisa menjadi pemimpin di Indonesia, “Sebagai masyarakat kita berharap beliau menjadi pemimpin yang hebat untuk negara Indonesia,” ujar Siska.
Dalam aksinya, Wargas juga melakukan orasi di Kawasan Monumen Singa Ambara Raja, bahkan Wargas juga mengingatkan sejumlah pemimpoin bangsa melalui poster yang dibawa saat melakukan Long March maupun Orasi.
Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah bebas dari rumah tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis pagi. Ahok harus mendekam di sel tahanan pasca divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok sendiri dalam kasus itu mendapatkan tiga kali remisi hingga akhirnya diputuskan bebas. (022)
Discussion about this post