Aksi pemalakan menimpa seorang pengunjung Pantai Penimbangan di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, bahkan korban pemalakan itu ditebas mengunakan pisau besar (blakas) hingga mengalami luka pada pelipis kanan.
Singaraja, Aksi premanisme merambah wilayah Pantai Penimbangan yang berlokasi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, bahkan satu orang korban justru warga setempat menjadi sasaran aksi penebasan saat dipalak di lokasi kejadian.
Kejadian itu terjadi Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 23.30 wita, saat itu korban Ketut Alit Wiantara (28), warga Dusun Galiran, Desa Baktiseraga akan pulang ke rumahnya, namun tiba-tina dilakukan penghadangan oleh Agus Mawardi (21) warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada dengan membawa blakas, bahkan kemudian meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan sehingga pelaku langsung mengayunkan blakas menebas korban hingga mengenai pelipis kanan korban dan mengalami luka robek serta mengeluarkan darah.
Aksi pemalakan yang dilakukan Agus Mawardi juga sempat mendapat perlawanan dari korban, korban sendiri menendang pelaku hingga akhirnya diamankan oleh sejumlah orang di Pantai Penimbangan dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A Wiranata Kusuma mengatakan, dari aksi yang dilakukan pelaku itu, korban mengalami luka di pelipis kanan akibat tebasan pisau dapur besar (blakas) dengan 3 jaritan dan masih di rawat di rumah sakit paramasidi, pelaku sendiri langsung diamankan ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Pelaku melakukan pemalakan terhadap korban dengan meminta uang, namun korban tidak mengasi uang sehingga pelaku merasa emosi kemudian pelaku menyerang korban dengan blakas. Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Paramasidhi,” ungkap Agung Wiranata.
Kapolsek Singaraja Agung Wiranata mengatakan, untuk mengembangkan informasi masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi-saksi, bahkan kemungkinan pelaku ini sudah kerap melakukan aksinya di Pantai Penimbangan.
“Pelaku sudah kami amankan untuk diminta keterangannya. Kami sudah amankan barang bukti. Sekarang, kami masih mintai keterangan saksi-saksi, dari temen korban, termasuk memastikan adanya korban lain,” papar Kapolsek Singaraja.
Pengembangan yang dilakukan polisi terkait aksi tersebut mengingat aksi-aksi pemalakan kerap terjadi di Pantai Penimbangan, bahkan beberapa pasangan anak muda sempat mengeluhkan hal itu, dimana pelaku dalam aksinya sering mengancam korbannya dengan senjata tajam, namun selama ini tidak mendapat perhatian keamanan setempat hingga akhirya terjadi aksi penganiayaan yang diawali dengan pemalakan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pelaku Agus Mawardi terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun penjara, sementara korbannya mendapat tiga jahitan dari luka tebas blakas tersebut. (022)
Discussion about this post