Singaraja, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Koordinator Direktorat B Jamintel Kejagung, Teuku Rahman selain datang langsung ke lokasi atau lahan Bandara Udara (Bandara) Bali Utara di Kubutambahan juga melakukan pengumpulan ketarangan berkaitan dengan munculnya dugaan penghambat investasi Bandara Bali Utara di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Indikasi penghambat dalam rencana proyek startegis nasional itu lantaran tidak tuntasnya perencanaan, padahal seluruh prasyarat untuk pembangunan bandara telah berada di tangan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI yang konon tinggal hanya menerbitkan izin penentuan lokasi (penlok).
Bahkan kemudian rencana keberadaan Bandara Bali Utara di Kubutambahan dikuatkan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.109/2020 tentang Perubahan III atas Perpres No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemudian diikuti Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2020, yang merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Prov. Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Desa Kubutambahan sebagai lokasi bandara baru di Bali Utara.
Kedatangan Tim Kejagung untuk melakukan investigasi atas polemik rencana bandara Bali utara yang tidak kunjung jelas juga terlihat dari sejumlah pejabat terkait di Buleleng telah diperiksa selain Kepala Desa atau Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana, ada nama Camat Kubutambahan Made Suyasa, Kepala Bappeda Buleleng hingga Sekda Gede Suyasa.
Bahkan, Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea juga ikut diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis 10 Pebruari 2022 bersama Perbekel Pariadnyana dan juga mantan Perbekel Melandrat.
Pasek Warkadea diperkisa hampir 7 jam untuk didengar keterangan terkait sewa lahan milik Desa Ada Kubutambahan yang dilakukaan sejak tahun 2001 sebelum proyek isu bendara mengemuka. “Saya diperiksa mulai dari jam 09.00 wita.Mereka (Tim Kejagung) meminta keterangan soal sewa menyewa lahan milik Desa Adat Kubutambahan,”ujar Jro Pasek Warkadea usai menjalani pemeriksaan.
Kelian Adat Kubutambahan Pasek Warkadea menyebutkan, seluruh keterangan yang disampaikan tidak ada yang baru dan telah diketahui publik. Diantaranya,soal adanya dugaan mafia tanah dalam tata kelola lahan milik desa adat. Menurutnya, hal itu akibat mediasi yang dilakukan pemerintah dengan pihak PT Pinang Propertindo belum ada titik temu terutama soal status lahan milik desa adat agar menjadi milik pemerintah.
Bahkan kata Warkadea, pihaknya pernah menyerahkan kuasa kepada Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng untuk memediasi dengan pihak PT Pinang Propertindo,setelah lahan itu disewakan. Setelah ada kesepakatan sertifikat asli lahan duwen pura diserahkan kepada Gubernur saat berada di Jayasaba. Dilakukan penandatanganan di hadapan notaris. Isinya terkait memberikan tanah duwen pura untuk dimanfaatkan sebagai bandara.
“Namun prosesnya macet. Sampai saat ini pemerintah tidak pernah melakukan mediasi dengan PT Pinang. Dan sejak rencana pembangunan bandara dinyatakan masuk sebagai PSN ditawarkan dua opsi. Yakni lahan duwen pura akan diganti dengan uang senilai Rp 50 miliar. Kedua diganti dengan tanah yang lain atau tukar guling dengan catatan jika lahan duwen pura akan berubah status menjadi tanah Negara,”ujar Warkadea.
Warkadea secara tegas juga menyebutkan, menolak opsi pelepasan status hak dan menganggapnya sebagai kutukan jika benar dilakukan. Karena itu akan menghilangkan sejarah dan seluruh proses berdirinya Desa Adat Kubutambahan. ”Lebih baik tidak ada bandara daripada lahan duwen pura hilang. Kami pastikan rencana bandara di Kubutambahan batal jika ada perubahan status kepemilikan bukan karena ada mafia,” tegasnya.
Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni yang selama ini mengamati proses Bandara Bali Utara itu mengatakan,Tim Kejagung turun ke Buleleng bisa saja dalam rangka membuka keruwetan rencana pembangunan bandara Bali Utara karena adanya permainan investasi. Dalam konteks ini, secara tegas pemerintah sudah sampaikan akan menindak tegas setiap upaya menghambat investasi terutama terhadap proyek strategis nasional.
“Masalah bandara Bali utara sudah jelas. Semua kajian secara komprehensif sudah dilakukan sehingga pemerintah melalui persiden telah menerbitkan Perpres. Nah,tinggal terbitkan Penlok oleh Kemenhub. Sekarang menjadi berlarut masalahnya dimana,ini yang akan dibongkar oleh pemerintah melalui Satgas Anti Mafia Invesasi,” tegas Antonius.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan,Kejaksaan Agung meminjam tempat di Kejari Buleleng untuk memintai klarifikasi sejumlah orang, terkait masalah rencana pembangunan bandara Bali utara. Namun Agung mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan karena bukan ranah Kejari Buleleng. (TIM)
Discussion about this post