Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng terkait sinyalemen maraknya bangunan tanpa ijin di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan. Diantaranya sebuah minimarket dan sebuah villa.
Singaraja, Menyikapi informasi dan sinyalemen terkait maraknya tempat usaha dan bangunan yang tidak mengantongi ijin di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (6/2/2018) disikapi Komisi I DPRD Buleleng turun melakukan sidak dipimpin, Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra bersama staf ahli DPRD Buleleng, Made Suarsa, Camat Kubutambahan, Komang Sumerta Jaya, dan Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana.
Dalam sidak itu, Anggota Komisi I DPRD Buleleng menyasar minimarket Gita di Desa Bukti yang baru berdiri 3 bulan lalu. Minimarket tersebut diketahui, belum memiliki ijin bangunan dan usaha. Pemilik usaha, Nengah Gita, tidak menampik jika pihaknya belum mengurus ijin bangunan dan ijin usaha. Sebab ia mengaku, masih fokus pada memindahkan barang-barang usaha, dari lokasi usaha yang sebelumnya di Karangasem akibat terdampak erupsi gunung agung, ke Desa Bukti sementara waktu.
“Ya, karena belum ada kejelasan kondisi Gunung Agung akhirnya kami putuskan sementara waktu membuka usaha disini, agar usaha kami tidak tutup lama. Kami akui, belum sempat mengurus IMB dan ijin Usaha. Ya, kedepan kami akan urus semua ijinya agar usaha kami jadi legal,” ujar Gita.
Perbekel Desa Bukti, Wardana mengaku sudah sempat mengadakan pendekatan untuk pemilik usaha segera mengurus ijinnya. Namun, karena alasan domisili dan status pengungsi, maka dari desa memberikan kesempatan untuk menunda pengurusan ijin itu. “Setelah pengecakan ini, agar yang bersangkutan segera mengurus ijinnya agar nantinya usahanya menjadi legal dan tidak ada permasalahan dikemudian hari,” jelas Wardana.
Selain itu, Anggota Komisi I juga mengecek pembangunan yang diduga bakal menjadi Villa di Desa Bukti. Bangunan yang berada di dekat sepadan pantai tersebut, awalnya meminta ijin untuk melakukan penyenderan lahan saja. Namun pada kenyataan dilapangan, ada beberapa bangunan dan sebuah kolam renang yang dalam tahap kontruksi.
Penggelola bangunan, Miko sudah pernah diingatkan mengurus ijin bangunan. Namun sampai saat ini, belum dilakukan. Saat rombongan turun, pengelola bangunan, Miko tidak terlihat dilokasi. Dengan ketidakhadiran dari pengelola bangunan ini, membuat Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra geram. “Saya tadi sudah langsung merekomendasikan, untuk penutupan sementara bangunan itu sampai yang punya mengurus ijin,” tegas Dewa Tjakra politisi Demokrat ini.
Camat Kubutambahan, Komang Sumerta Jaya menjelaskan, dari Pemerintah Kecamatan Kubutambahan sudah tidak ada mentolerir lagi kepada investor yang tidak taat aturan yang ada. “Setelah lihat, saya sudah perintahkan secara lisan Satpol PP kecamatan untuk menutup sementara pembangunan bangunan ini. Besok kami akan koordinasikan secara resmi untuk penutupan,” tegas Sumerta Jaya.
Dengan ditemukannya beberapa bangunan dan tempat usaha yang belum mengantongi ijin tersebut, dipastikan masih ada beberapa hal yang sama, sehingga langkah-langkah pengecekan dan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap Komisi I DPRD Buleleng. (033)
Discussion about this post