Singaraja, Penyampaian aspirasi dari guru honorer agama hindu terkait dengan formasi penerimaan P3K untuk guru agama hindu disikapi DPRD Kabupaten Buleleng, bahkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengundang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng Drs. I Gusti Komang Sumberjana serta perwakilan dari Guru Honorer Agama Hindu tingkat SD dan SMP.
Dalam pertemuan Kamis 20 Januari 2022 di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gudung DPRD Kabupaten Buleleng, salah satu perwakilan guru honorer agama hindu menyampaikan aspirasinya terkait dengan formasi pengangkatan guru P3K yang dimana menurutnya masih kurang dan kompensasi dari guru-guru yang sudah mengabdi cukup lama tergusur dikarenakan tidak mempunyai sertifikat pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika menyampaikan bahwa untuk formasi guru agama diperlukan sekitar 839 formasi dari total seluruh formasi yang dibuka sejumlah 3.391 formasi. Namun, pada tahun 2021 baru dibuka sejumlah 2.252 formasi atau sekitar 75 persen dari total formasi yang dibutuhkan dengan jumlah 2.221 orang pelamar dengan sejumlah 1.718 formasi yang dilamar.
“Menurut informasi dari pusat bahwa formasi guru ini baru mencapai 75 persen dari kebutuhan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah baik dari guru kelas, guru mata pelajaran termasuk mata pelajaran agama hindu dan tentu ini juga masih diperhitungkan kembali, karena setiap tahunnya guru juga ada yang pensiun dan kedepannya dapat di manfaatkan oleh guru agama hindu,” papar Kadisdikpora Buleleng.
Disampaikan lebih lanjut bahwa dari 460 satuan pendidikan negeri yang ada di Buleleng dibutuhkan 494 guru agama. Dan per tanggal 31 Desember 2021 ada sejumlah 302 orang PNS untuk guru agama sehingga terdapat 205 kekurangan untuk guru agama yang belum dikurangi jumlahnya untuk guru P3K.
“Memang jam mengajar guru agama hindu di satuan pendidikan sangat kecil hanya empat jam. Kalau ditingkat sekolah dasar yang sekolahnya hanya terdiri dari enam rombel maka tentu diperlukan satu orang guru agama. Karena masih terdapat guru agama di sekolah yang bersangkutan tentu tidak dibuka formasi dan sampai saat ini formasi yang tersedia hanya 97 dan belum optimal,” ungkap Astika.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, mengungkapkan terkait dengan adanya aspirasi dari guru honor agama hindu sudah ditanggapi dan dijelaskan secara gamblang baik dari Disdikpora Kabupaten Buleleng, Kemenag RI kabupaten Buleleng dan BKPSDM Kabupaten Buleleng.
“Tentunya hal ini akan diperjuangkan apa yang kira-kira yang menjadi persoalan atau persayaratan teknis dan pada intinya pada pertemuan kali ini sudah menemukan titik terang dalam menyelesiakan persoalan ini. Semua sudah memahami dan tentu kedepan akan selalu melakukan koordinasi terkait apa – apa yang menjadi aspirasi dari guru honor agama hindu,” ungkap Supriatna. (TIM)
Discussion about this post