Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KoMPak mendatangi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng terkait konten perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi.
Singaraja, LSM KoMPaK (Komunitas masyarakat untuk penegakkan hukum dan keadilan) akhirnya menindak lanjuti keresahan netizen akibat konten perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi yang viral di media sosial dengan mendatangi kantor MDA kabupaten buleleng dan PHDI kabupaten Buleleng.
Menurut ketua LSM KoMPaK I Nyoman Angga Saputra Tusan, S.H., usai bertemu dengan secara terpisah dengan Penyarikan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng I Nyoman Westa dan Ketua PHDI Buleleng I Gede Made Metere, Rabu 1 Desember 2021 menyatakan perlunya ketegasan kedua lembaga tersebut menyikapi keresahan yang ditimbulkan akibat konten perkawinan fiktif tersebut.
“Kalau tidak ditindak lanjuti konten yang di duga dibuat oleh youtuber muda Jem Tatto akan terus menimbulkan keresahan berkepanjangan yang berdampak pada terusiknya kedamaian umat Hindu Bali dimasa pandemi, MDA dan PHDI harus tegas menyikapi hal ini,” tegasnya.
Wakil ketua Kompak I Gede Sarya Tuntun menambahkan sebagai salah satu komponen masyarakat menyatakan keberatan dengan konten-konten seperti itu, meminta agar pembuat konten memberikan klarifikasi dan minta maaf kepada publik sekaligus menarik kontennya. “Karena kalau dibiarkan berlarut-larut tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Penyarikan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng I Nyoman Westa danKetua PHDI Buleleng Dr. Drs. I Gede Made Metere M.Si., yang sepakat akan menyikapi secara serius permasalahan yang terjadi tersebut sebab ada pelecehan kesakralan adat dan agama dalam konten yang dibuat itu, “Bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral. Perkawinan dibali itu sangat sakral karena memakai tri upasaksi yaitu; Dewa saksi, manusia saksi dan buta saksi” papar Westa dan Metera secara terpisah.
Dihadapan Penyarikan MDA Buleleng dan Ketua PHDI Buleleng, Ketua LSM KoMPaK yang didampingi pengurusnya juga mendesak agar segera menindak lanjuti pengaduannya, sehingga kedepan hal serupa yang terkait adat tradisi warisan leluhur yang mestinya kita junjung tinggi dan hormati tidak mengalami pelecehan.
LSM KoMPaK juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila MDA Buleleng dan PHDI Buleleng tidak segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan kasus perkawinan fiktif Gede Sukrada dan Laksmi. (RLS)
Discussion about this post