• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pensiunan Polisi Gugat dan Somasi PT. Asabri (persero)

by redaksi dewatapos
11/10/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pensiunan Polisi Gugat dan Somasi PT. Asabri (persero)

Seorang pensiunan polisi nekad menggugat PT. Asabri (Persero) setelah haknya di dana pensiun tidak dibayar penuh. Ia pun melayangkan somasi kepada PT. Asabri setelah upayanya untuk mendapatkan sisa uang pada program tabungan hari tua gagal didapat akibat dipingpong oleh menejemen perusahan plat merah tersebut.

Singaraja, Adalah Kompol (Purn) I Nyoman Landung, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, memasuki masa purna tugas sejak Agustus 2021 lalu. Ia pun mengurus semua bentuk administarsi yang diperlukan untuk dilengkapi sebelum dan sesudah memasuki masa pensiun. Salah satu diantaranya uang pensiun yang tersimpan pada PT. Asabri dalam program Tabungan Hari Tua (THT).

Setelah semua beres Nyoman Landung menyerahkan klaim agar seluruh dananya yang tersimpan di perusahaan tersebut bisa dicairkan. Namun, alangkah kagetnya ia saat mengetahui dana yang tersimpan untuk masa pensiunnya tak penuh didapatkan. Masih tersisa sebanyak Rp 7,5 juta dari sebanyak Rp 69 juta lebih yang mestinya diterima. Pihak Asabri berdalih,Nyoman landung memiliki tunggakan kredit KPR BTN melalui YKPP saat dinas di Pekalongan-Jawa Barat.Padahal menurutnya,ia sama sekali tak pernah melakukan akad kredit perumahan. “Faktanya saya tak pernah melakukan akad kredit perumahan saat berdinas di Pekalongan.Atas kasus pemotongan itu saya complain dan meminta hak saya dibayar penuh,”ucap Nyoman Landung, Senin 11 Oktober 2021.

Berita Terkait

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Asia Awards 2024

Asuransi Pertanian, Premi Murah Solusi Jika Gagal Panen

Namun,pihak perusahaan justru mempersulit upaya yang dilakukan dengan meminta Nyoman Landung mengurusnya hingga ke Pekalongan. Bahkan sebelumnya antara PT. Asabri dan YKPP saling lempar tanggungjawab. Terakhir Landung diminta untuk berurusan di Bank BTN Denpasar.

“Dari BTN Denpasar di minta ke BTN Pekalongan semua saling lempar tanggungjawab namun hingga lelah saya mengurus tidak juga mendapat kepastian. itu hak saya yang dipotong dari gaji antara 20 sampai 30 tahun yang lalu. Kok saya tidak mendapatkan hak saya dan  di suruh mengurusnya kesana kemari,”imbuhnya.

Atas ulah curang PT. Asabri itu, Nyoman Landung bermaksud memperkarakan hingga ke jalur hukum. Untuk proses awal, Nyoman Landung mengaku telah melakukan somasi kepada PT. Asabri agar segera mengambalikan uangnya secara penuh sesuai haknya.

“Ini bisa dipidanakan dan saya melakukan somasi kepada para pihak yang terkait dalam urusan ini agar segera menyelesaikan kewajibannya.Saya berharap kasus seperti ini hanya menimpa saya,”tandasnya. (DEM)

Tags: asabriasuransi
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Perlu Keterangan Tambahan Saksi

Next Post

Kunjungi Lansia Terlantar, Sutjidra Berikan Bantuan

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Kunjungi Lansia Terlantar, Sutjidra Berikan Bantuan

Kunjungi Lansia Terlantar, Sutjidra Berikan Bantuan

Discussion about this post

Recommended

Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

Luar Biasa! Pemkab Buleleng Raih BKN Awards 2023

26/09/2023
Cegah Abrasi, Pj Bupati Inisiasi Program Taman di Dada

Cegah Abrasi, Pj Bupati Inisiasi Program Taman di Dada

22/12/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA