• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kantor Pemdes Pengelatan Terancam Dieksekusi, Berharap Pemerintah Hadir Ikut Selesaikan

by redaksi dewatapos
13/09/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Kantor Pemdes Pengelatan Terancam Dieksekusi, Berharap Pemerintah Hadir Ikut Selesaikan

Upaya hukum yang ditempuh Pemerintah Desa (pemdes) Pengelatan yang bersengketa dengan Nengah Koyan dan ahli warisnya Hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan lahan kantor Perbekel Desa Pengelatan, kandas. Dengan turunnya putusan MA No. 738 PK/pdt/2019, membuat kantor Desa itu terancam dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Singaraja, Mendengar hal tersebut, membuat sejumlah warga desa setempat menjadi tak terima dengan upaya rencana eksekusi itu. Dari hasil pantauan, terpasang beberapa spanduk berisi kata penolakan eksekusi tanah kantor perbekel Desa Penglatan di sejumlah jalan hingga kantor perbekel.

Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa mengatakan, pihaknya sudah berupaya mencari solusi terbaik atas sengketa ini, untuk bisa mempertahankan kantor perbekel ini. Masyarakat desa Pengelatan, diharapkan tetap damai dan kantor Perbekel akan tetap melayani masyarakat. “Saya masih tetap akan berusaha memohon kepada atasan kami untuk hadir dalam masalah ini. Ya, setidaknya untuk bisa menemukan win-win solution atas kasus ini,” kata Perbekel Budarsa, Senin 13 September 2021.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi, Kejati Bali Geledah Kantor Pengembang

Meriah Perayaan 32 Tahun Karang Taruna Desa Penglatan, Bangkitkan Generasi Muda Milinial

Sejatinya ada upaya Eksaminasi atau pengujian atas putusan hakim apakah memenuhi rasa keadilan. Namun Perbekel Budarsa mengaku, belum ada rencana. Hanya saja, jika Pemkab Buleleng memberikan petunjuk segera dilakukan untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

“Saya tidak paham soal ini, tidak tahu melangkah dari mana. saya belum bisa menjawab ini, apakah akan eksaminasi atau tidak. Kecuali ada dari atasan kami memberikan petunjuk,” jelas Perbekel Budarsa.

Untuk diketahui, persoalan ini mulai mencuat sekitar tahun 2017 lalu, sengketa perdata antara Nengah Koyan bersama ahli warisnya yang juga warga setempat mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are dibuktikan dengan SHM, yang diatasnya ada bangunan kantor Perbekel Penglatan melawan Pemdes Pengelatan.

Sidang di tingkat PN Singaraja, perkara ini dimenangkan oleh Nengah Koyan. Hingga akhirnya, Pemdes Pengelatan melakukan upaya hukum lanjutan, namun tetap kandas. Dan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu, tapi kandas.

Hinggga Mahkamah Agung melalui Putusan No. 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, MA menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat asset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.

Hanya saja Budarsa mengaku, belun mengetahui kapan eksekusi akan dilakukan. “Jangan sampai kami terlambat memberi informasi kepada masyarakat tentang proses hukum ini, dan upaya akhir setelah diputuskan inkrah. Setelah ada putusan inkrah pun kami juga tetap berusaha, agar desa kami tetap aman dan damai,” jelas Perbekel Budarsa.

Sementara itu tokoh masyarakat desa Penglatan, Kadek Setiawan mengaku, selama ini telah mengawal persoalan ini. Setiawan pun menghormati proses hukum yang telah diputuskan. Namun Setiawan berharap Negara bisa membantu menyelesaikan masalah ini.

“Yang saya heran, kok bisa fasilitas negara digugat oleh pribadi. Saya memperjuangkan kepentingan umum ini, bukan kepentingan pribadi. Harapan saya, Negara bisa hadir untuk ikut menyelesaikan kasus ini,” pungkas Setiawan yang juga anggota DPRD Provinsi Bali.

Secara terpisah, ahli waris Nengah Koyan, Nyoman Supama melalui pesan singkat mengungkapkan kronologis keberadaan tanah tersebut dan diakui yang memberikan pinjaman mengunakan lokasi itu  adalah orantuanya (Alm Nengah Koyan) dan yang meminta juga yang bersangkutan.

“Sebagai masyarakat yang taat hukum kami berjuang dari bawah sesuai dengan prosedur hukum dari Pengadilan Negeri sampai tingkat PK. Kami hanya mengadalkan sertifikat hak milik, sedang mereka dibeking pejabat sampai DPR, tidak adilnya dimana?. Faktanya tanah dimana berdiri kantor Desa itu adalah bagian dari warisan leluhur kami, fakta berikutnya selama 50 tahunan tanah itu dipakai tanpa ijin kami selaku pemilik sah terlebih ketika membangun, buktinya IMB saja tidak ada. Jadi fakta dilapangan dibulak-balik,” papar Supama.

Nyoman Supama juga mengungkapkan langkah-langkah mediasi yang telah dilakukan termasuk dari Pemkab Buleleng yang disebutkan diterima oleh keluarga pengugat dengan tangan terbuka, namun demikian disebutkan ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

“Untuk mediasi dari Pemkab memang ada, kami terima dengan tangan terbuka padahal dalam kesepakatan setelah eksekusi secara simbolis akan dilanjutkan pinjam pakai sambil membicarakan pembayaran ganti ruginya. Nah justru sekarang dibuat drama, sebenarnya sih intinya mereka ingin menyatakan ada mereka dalam kesepakatan itu. Yah silakan saja sih berbohong, faktanya beberapa kali kami rapat dengan Pemkab tidak ada 1 orangpun yang bicara itu ada disitu. Jadi intinya ini sudah ada benang merah akan bagaimana akhir dari konflik ini, tapi kembali lagi ada beberapa orang yang berupaya untuk mempolitisasi,” papar Supama.

Terkait dengan rencana eksekusi, diakui memang beberapa kali ditunda, namun demikian diharapkan Polri & Pengadilan bisa melaksanakan tugasnya secara Profesional demi kewibawaan penegak hukum.

“Apa yang terjadi beberapa hari ini juga upaya menunda eksekusi dengan cara membuat narasi seolah Desa tidak kondusif faktanya hanya puluhan orang yang memasang spanduk keliling Desa, warga desa tahu siapa saja mereka. Tapi tidak apa. Kalau mau melanjutkan pembicaraan kesepakatan dengan Pemkab ya memang harus eksekusi dulu, entah itu secara simbolis atau apalah, intinya eksekusi tetap akan dilaksanakan cepat atau lambat,” tegas Supama. (TIM)

Tags: penglatan
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Buleleng Usulkan Booster Vaksin Untuk Pelaku Pariwisata

Next Post

DISDIK TODAY : Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Kabupaten Buleleng Di Mulai

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
DISDIK TODAY : Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Kabupaten Buleleng Di Mulai

DISDIK TODAY : Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Kabupaten Buleleng Di Mulai

Discussion about this post

Recommended

Warga Negara Jerman Mengaku Merasa Terancam Hingga Merampas Mobil

Warga Negara Jerman Mengaku Merasa Terancam Hingga Merampas Mobil

26/09/2022
Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Pejarakan Terendam Banjir

Puluhan Rumah dan Jalan Raya di Pejarakan Terendam Banjir

11/01/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA