Berkaitan dengan pelaksanaan upacara labuh gentuh yang diyakini tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran berkaitan dengan Pandemi Covid-19 termasuk tidak adanya ijin resmi untuk pelaksanaan kegiatan itu telah diberikan peringatan oleh PHDI Kecamatan Tejakula.
Singaraja, Ulah sejumlah oknum di Desa Adat Les Penuktukan berkaitan dengan pelaksanaan upacara yang berimbas dengan mengusiran wartawan dan sekaligus menghapus hasil photo dan video ternyata telah mendapatkan peringatan secara tegas, agar pelaksanaan kegiatan upacara dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dan pembatasan keterlibatan masyarakat.
Ketua PHDI Kecamatan Tejakula, Nengah Ngartia saat dikonfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan yang dilakukan Desa Adat Les Penuktukan secara jelas telah melanggar prokes meski sebelumnya telah sempat mengingatkan agar dalam pelaksanaan dilakukan pembatasan sesuai dengan surat edaran.
“Masalah ijin apa sudah diajukan ke Kabupaten saya tidak tahu dan kami tidak melarang upacara. Kemarin cuman saya mengingatkan lakukan sesuai SE bersama dan PHDI, MDA bahkan dalam media cetak sudah dikabarkan dan dicantumkan batasi kegiatan keagamaan. Kami selaku ketua PHDI sudah tanggap. Kata panitia yang saya ingat Karya ini bisa batal karena biaya habis untuk swab. Saya hanya bisa sampaikan seperti itu supaya saya tidak dikatakan Ketua PHDI malas,’ujar Ngartia.
Ngartia selaku ketua PHDI Kecamatan Tejakula yang memiliki semangat tinggi an juga pengalaman sangat berharap kesadaran masyarakat dan jangan lantaran kepentingan pihak tertentu merugikan seluruhnya.
“Mestinya sebagai krama menaati SE tersebut, karena ini tidak menyangkut upacara saja tetapi ini menyangkut keselamatan seluruh negeri. Sedangkan Bali dalam masa pandemic ini dalam status Level 4. Tadi kami tidak hadir ke Pura, upacara bisa dilakukan asalkan memenuhi surat edaran itu,” kata Ngartia.
Pria yang dikenal vocal di Desa Les ini menuturkan beberapa hari kebelakang tetangganya juga meninggal di vonis covid-19, “Siapapun menghawatirkan upacara ini, walaupun Labuh Gentuh ini salah satu upacara tawur caru dan bisa dilaksanakan karena kewajiban tetapi karena begini situasinya maka ada SE bersama PHDI dan MDA. Tadi saya berdoa dirumah semoga sukses acara ini dan tidak timbul kasus baru,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Upakara Tawur Labuh Gentuh, Jro Bau Gede Yudarta mengatakan, sejak awal akan digelar upacara tersebut, dia meminta kepada seluruh krama desa adat untuk tidak mempublikasi maupun mengambil gambar dalam bentuk foto dan video. ”Itu (tidak ada dokumentasi) sudah disampaikan kepada warga karena ini kegiatan internal di desa adat,” ujar Jro Bau Gede Yudarta.
Desa Adat Les Penuktukan di Kecamatan Tejakula berencana menggelar karya (upacara) labuh gentuh berskala besar itu berlangsung hanya kurun waktu 70 tahun sekali dan prosesnya dimulai sejak tanggal 13 Agustus 2021 hingga 09 September 2021. Dengan melibatkan seluruh krama adat upacara labuh gentuh berlangsung unik dan langka, namun rangkaian upacara itu tidak mendapatkan rekomendasi dalam pelaksanaannya oleh PHDI Kecamatan Tejakula termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng. (TIM)
Discussion about this post