PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 secara tegas diterapkan di Kabupaten Buleleng oleh Tim Gabungan Yustisi Buleleng yang tentunya dengan kepolisian sebagai ujung tombak.
Singaraja, Polres Buleleng sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin gencar melakukan upaya pengawasan, penertiban dan himbauan kepada masyarakat yang tentunya melalui kegiatan patroli yang dilakukan secara bersama.
Dalam kegiatan yang dilakukan upaya penindakan menjadi langkah utama untuk disiplinnya masyarakat, bahkan sejumlah kerumunan anak muda di seputar Jalan Ahmad Yani langsung dibubarkan yang sebelumnya diberikan pemahaman berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, demikian juga di sejumlah sudut jalan lainnya. Di bagian lain, Polisi yang bertindak secara gabungan juga mengenakan denda kepada sejumlah pedagang lantaran masih melayani pembeli hingga melewati pukul 20.00 wita.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Senin, 5 Juli 2021 menegaskan, langkah yang dilakukan kepolsian bersama Tim Gabungan Yustisi sebagai amanat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali sehingga langkah-langkah secara tegas dilakukan.
“Kami disini polres sudah sebagai eksekutor dari intruksi mendagri kemudian diteruskan menjadi SE Gubernur dan SE Bupati sehingga kami saat ini menjunkan kesiapan kita bersama komponen yang ada yang bergerak sesuai dengan rincian SE tersebut dan memastikan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng dapat terlaksana dengan baik,” tegas Sinar Subawa.
Dalam upaya penertiban yang dilakukan secara bertahap dengan menyasar titik-titik masyarakat yang berkerumun akan tetap mengedepankan himbauan secara persuasif, “Namun jika tidak mengindahkan apalagi melakukan perlawanan langkah-langkah tegas akan dilakukan sesuai dengan amanat dalam PPKM Darurat,” tegas Sinar Subawa.
Sejak mulai diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng, ratusan orang telah diberikan peringatan secara tegas oleh Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Buleleng, sementara puluhan orang juga telah dikenakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan, utamanya para pedagang yang masih belum mengikuti aturan PPKM Darurat. (DEM)
Discussion about this post