Polisi segera melakukan gelar perkara berkaitan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Namun demikian upaya tersebut masih menunggu hasil audit dari BPKP berkaitan dengan kerugian yang dialami.
Singaraja, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, yang diduga dilakukan oleh pengurus BUMDes tersebut.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, sejauh ini penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Temukus, masih terus ditangani oleh Polres Buleleng. Hingga saat ini, proses penangannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Masih dalam penyelidikan dan penyidikan, kumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan kasus ini. Nanti akan dilakukan langkah lebih lanjut untuk bisa menentukan siapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Iptu Sumarjaya, Senin, 28 Juni 2021.
Sebelumnya dalam penanganan kasus ini, Polres Buleleng masih menunggu hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Hasil dari audit BPKP ini, sebut Sumarjaya, digunakan sebagai upaya lanjutan dalam penanganan kasus ini.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 7 orang saksi baik itu saksi nasabah BUMDes Temukus maupun para pengurus BUMDes, telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng dalam penanganan kasus ini.
“Hasil BPKP nanti dikoordinasikan. Setelah itu turun, dilakukan gelar perkara, baru ditentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini. (Gelar perkara) segera dilakukan dalam waktu singkat ini. Kalau penyidikan akan mencari tersangka, jadi sudah ada mengarah kesana. Tinggal menunggu gelar perkara,” tandas Sumarjaya.
Sekedar diketahui, penanganan kasus ini bermula adanya sejumlah nasabah pada BUMDes tersebut yang tidak bisa mencairkan dana tabungan maupun depositi mereka sejak tahun 2019 lalu. Atas kondisi ini, para nasabah BUMDes Mekar Laba sempat mengadukan hal ini ke pemerintah desa Temukus.
BUMDes ini Mekar Laba Desa Temukus ini berdiri berkat adanya penyertaan modal program gerakan pembangunan desa terpadu (Gerbangsadu) dari Pemprov Bali senilai Rp1,2 miliar, beberapa tahun silam. Dan sebagian uang tersebut dikelola dalam bentuk unit simpan pinjam.
Berdasarkan informasi diterima, pengelolaan keuangan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sudah bermasalah sejak tahun 2018 lalu. Kabarnya, ada beberapa pengurus BUMDes tidak menyetorkan dana tabungan para nasabah, melainkan dipakai oknum pengurus BUMDes yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. (FAL)
Discussion about this post