Tidak ingin terjadi penyimpangan terhadap program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dengan sumber dana yang berasal dari DAK Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan peringatan secara tegas dan pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan regulasi.
Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng memberikan sinyal khusus dalam proses pencairan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), dimana Kecamatan Buleleng mendapatkan alokasi sebanyak 140 unit menyasar 4 desa yakni Desa Anturan sebanyak 22 unit, Kelurahan Penarukan 40 unit, Desa Petandakan sebanyak 38 unit, dan Desa Poh Bergong sebanyak 40 unit. Masing-masing menerima dana sebesar Rp. 20 juta rinciannya Rp. 2,5 juta ongkos tukang dan Rp. 17,5 juta namun berupa bahan bangunan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, A.A Jayalantara menegaskan, sebagai penerima BSRS diharapkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi sehingga pola-pola pengawasan akan dilakukan Kejaksaan melalui pendampingan.
“Kami memberikan motivasi kepada para penerima bantuan supaya bantuan yang turun itu sesuai dengan regulasinya agar bermanfaat. Kami berusaha untuk mencegah terjadinya penyimpangan karena bisa saja orang yang menerima bantuan itu berpikir lain setelah mendapat bantuan dan itu kita cegah lebih awal, “ tegas Jayalantara.
Agar terhindar dari jeratan hukum, menurut Jayalantara pola pendampingan akan dilakukan untuk para penerima, “Kita harapkan mereka mengikuti rul rel yang sudah diregulasikan apalagi mereka sudah didampingi tim teknis sehingga segala bentuk pekerjaan itu dibuatkan administrasi pertanggungjawaban seperti data pendukung belanja, foto kegiatan. Dan itu akan menjadi benteng mereka untuk terhindar dari hukum,” papar Jayalantara.
Jayalantara yang juga Humas Kejaksaan Buleleng mengatakan, dalam proses realisasi program BSRS mengusulkan agar dana bantuan secara tunai tidak langsung diserahkan kepada penerima atau pengelola bantuan untuk mencegah adanya penyimpangan.
“Bagusnya bantuan ini turun bukan bersifat uang tunai artinya bentuk barang yang diterima supaya mereka memanfaatkan bantuan yang mereka peroleh untuk membangun rehab rumahnya sesuai apa yang diberikan toko tersebut. Kami tekankan karena ini dibentuk kelompok jadi dalam pembangunan itu kita harapkan membangun kegotong royongan antar kelompok untuk meminimalisir pengeluaran,” tegas Jayalantara.
Sebelumnya, Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng dan juga PPTK , Made Agus Suardana mengatakan, pola swakelola menjadi kunci utama didalam pelaksanaan program bantuan rumah tersebut. “Jadi dengan sistem swakelola diharapkan ada pembelajaran dari masyarakat bagaimana melaksanakan kegiatan itu. Kita harapkan bantuan tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah itu sendiri tidk dipergunakan untuk yang lain, “ jelasnya.
Berkaitan dengan informasi dari beberapa masyarakat, selaku penerima bantuan, terhadap toko yang ditunjuk untuk melayani bahan bangunan diduga bukan atas tunjukan kelompok itu sendiri melainkan diarahkan dari oknum dibantah Kabid Perumahan Disperkimta Agus Suardana, “Mengenai toko yang ditunjuk, itu dari kelompok yang sudah dibentuk ini sebelumnya telah mensurvey 3 toko bangunan yang paling deket dengan wilayahnya. Dari 3 itu didapat harga toko yang terendah dan disepakati . Jadi tim fasilitator hanya mendmpingi, tegasnya.
Secara khusus, untuk di Desa Anturan pembangunan akan dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama dilakukan terhadap 11 unit , sementara toko yang ditunjuk Sri Bukti Abadi berada di pinggir jalan Desa Anturan – Tukad Mungga yang dikelola warga Tukad Mungga bernama Wayan Nuka. (DEM)
Discussion about this post