Temuan Bawaslu Buleleng berkaitan dengan keterlambatan logistik Pemilu 2019 pada sejumlah TPS di Kecamatan Buleleng hingga berimbas dengan keterlambatan pelaksanaan pemungutan suara akhirnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Singaraja, Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, temuan berkaitan dengan keterlambatan logistik pada sejumlah TPS di Kecamatan Buleleng saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 akhirnya diteruskan Bawaslu Kabupaten Buleleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana yang mulai diumumkan sejak 3 Mei 2019 menyebutkan pemberitahuan terkait dengan temuan Bawaslu Buleleng dengan terlapor Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng.
Status temuan yang diteruskan Bawaslu Buleleng ke DKPP RI itu setelah secara bertahap melakukan klarifikasi atas keterlambatan pengiriman logistik ke sejumlah PPS di Kecamatan Buleleng hingga kemudian berimnas dengan keterlabatan logistik Pemilu 2019 diterima di sejumlah TPS dan tidak tepatnya pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dikonfirmasi Kamis (9/5/2019) mengaku belum mengetahui keputusan Bawaslu Buleleng terkait dengan temuan logistik Pemilu 2019 yang mengalami keterlambatan. “Belum, belum ada pemberitahuan, kami belum mengetahui hal itu,” ungkapnya.
Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana mengakui sebelumnya telah dilakukan klarifikasi atas temuan keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019 tersebut dan telah memberikan klarifikasi terhadap Bawaslu Buleleng. Selain Dudhi Udiyana, Bawaslu Buleleng juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggota KPU Buleleng lainnya, diantaranya Gede Sutrawan, Nyoman Gede Cakra Budaya, Made Sumertana dan Gede Bandem Samudra termasuk Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina.
Sementara, dalam klarifikasi oleh Bawaslu Buleleng, Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina mengakui adanya keterlambatan dalam proses distribusi logistik Pemilu 2019 yang disebabkan akibat kekurangan kelangkapan logistik yang harus didatangkan dari KPU Provinsi Bali dan KPU-RI.
“Kami mengklarifikasi karena diindikasikan adanya pelanggaran dalam pendidtribusian logistik pemilu, saya sampaikan bahwa dari kami KPU Kabupaten Buleleng khusunya dari kesekretariatan tidak ada niat untuk menghambat jalannya proses demokrasi, namun ada beberapa kendala yang kami hadapi tentu itu merupakan suatu hal yang kita tidak prediksi diawal-awal,” papar Aswina.
Sekretaris KPU Buleleng Aswina dalam klarifikasinya itu juga mengungkapkan, keterlambatan distribusi logistik tidak terjadi di seluruh Buleleng dan hanya beberapa lokasi di Kecamatan Buleleng, hal itu disebabkan lantaran masih menunggu kelengkapan dari KPU Provinsi Bali dan KPU-RI.
“Karena di tingkat kabupaten itu ada beberapa yang tidak menjadi kewenangan kami untuk mengadakan, ada beberapa kelengkapan yang memang harus didatangkan dari provinsi maupun dari pusat, nah ketika kami melakukan pengisian didalam kotak suara ada yang kurang dan itu tidak menjadi kewenangan kami tentu kami tidak bisa berbuat banyak dan agar tidak terjadi keterlambatan secara masif di Kabupaten Buleleng maka kami akui dengan sangat terpaksa ada beberapa kotak suara suara yang kelengkapannya tidak lengkap, harus kami kirim ke TPS,” ungkap Aswina.
Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana sebelumnya mengatakan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Buleleng atas keterlambatan Distribusi Logistik merupakan salah satu hasil pengawasan dilapangan hingga menyebabkan keterlambatan proses pemungutan suara. “Kitakan investigasi awal dulu, bahwa dari hasil pengawasan itu ada keterlambatan pendistribusian logistik, sehingga kita mencoba untuk melakukan klarifikasi dan penanganan permasalahan yang terjadi,” ungkapnya. (022)
Discussion about this post