Kejari Badung bersama Wakapolres Badung melakukan aksi bakar-bakaran di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana di wilayah Kabupaten Badung.
Mangunpura, Bakar-bakaran tersebut dilakukan dalam pemusnahan barang bukti dari bulan mei sampai bulan Desember 2018 sebanyak 57 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Narkotika, sajam, Handphone dan yang lainnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung. Rabu (20/2/2019)
Pemusnahan yang di lakukan halaman Kantor Kejari Badung itu juga mendapat perhatian dari Polres Badung. Pasalnya selain menghadiri bangku undangan Polres Badung, yang di wakili oleh waka Polres Badung, Kompol Sindar Sinaga S.P, juga ikut memusnahkan barang bukti pidana berupa narkoba jenis, sabu, ganja, heroin, dan inex itu langsung di bakar di hadapan para undangan dan awak media.
Kompol Sindar Sinaga S.P pada kesempatan itu sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut. Tak hanya barang bukti narkoba, sejumlah senjata tajam dan pistol juga ikut dimusnahkan. ”Ini memang perlu dilakukan, kami apresiasi Kejari Badung yang cepat memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah selesai,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan untuk menegakkan hukum di wilayah hukum polres Badung, pihaknya mengaku akan terus bekerja sama dengan pihak Kejari Badung dalam bidang apa pun. “Kami berterimakasih kepada pihak kejari Badung atas kerja samanya selama ini. Semoga nanti akan menjadi lebih baik untuk kedepannya,” ucapnya.
Disinggung mengenai pemusnahan narkoba. Pihaknya dengan tegas mengajak kaum milenial di Polres Badung dan seluruh masyarakat untuk tetap ikut membrantas barang haram tersebut. “Kami tentu mengajak masyarakat dan kaum milenial, Ini penting untuk masadepan bangsa kita,” tandasnya. (021)
Discussion about this post