Singaraja, Sadar akan pentingnya pendampingan hukum dalam operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat, mendorong LPD Desa Adat Sanggalangit untuk mengadakan kerjasama dengan Amanda Law Office.
Pimpinan Kantor Hukum Amanda, Kadek Doni Riana SH MH, Jumat 4 April 2025 menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan LPD Desa Adat Sanggalangit Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak Buleleng bersama Ketua LPD Desa Adat Sanggalangit, Gusti Ayu Sri Wahyuni.
“Menyambut baik kerjasama ini sehingga LPD kami menjadi lebih percaya diri karena ada pendampingan hukum, dan juga mempermudah penyelesaian masalah masalah dibawah,” tegas Gusti Ayu Sri Wahyuni.
Dalam pointer kerjasama tersebut salah satunya adalah melakukan persiapan skema bisnis LPD dan juga pendampangin serta advice penyelesaian masalah masalah kredit dibawah.
“terima kasih atas kepercayaan LPD Desa Adat Sanggalangit Kepada Amanda Law Office dalam upaya partisipasi Kantor Hukum Amanda memajukan roda bisnis LPD di Bali khsususnya di Buleleng dari aspke Hukum,” tegas KDR yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja.
KDR yang Dosen pengajar Hukum Bisnis di Kampus Undiksha ini, Kehadiran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984, ter tanggal 1 Nopember 1984.
Dengan adanya LPD didirikan untuk memberikan layanan keuangan khusus komunitas desa adat, dengan adanya LPD akan menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Tentunya akan banyak potensi masalah di bawah sehingga kantor hukum kami diberikan mandat kedepannya guna penyelesaian hukum baik bersifat litigasi dan non litigasi,” pungkas KDR.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post