Gianyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Tahun 2024. Rakor yang berlangsung pada 10–11 Februari 2025 di Swan Paradise, Blahbatuh, ini dihadiri oleh Sentra Gakkumdu dari tingkat provinsi serta kabupaten/kota se-Bali.
Kegiatan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu selama tahapan Pemilihan 2024, terutama dalam hal pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran. Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas peran Sentra Gakkumdu sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum pidana Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bali.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga memainkan peran strategis dalam upaya pencegahan. Ia mengapresiasi langkah progresif Sentra Gakkumdu Bali yang tidak hanya berpegang pada pola penanganan pelanggaran, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Upaya kita dalam pencegahan bukan hanya sekadar mengawasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Dengan turun langsung ke lapangan, kita memberikan edukasi dan kontrol hukum yang pada akhirnya menciptakan Pemilu dan Pemilihan kedepan yang lebih berintegritas,” ujar Wirka.
Ia juga menyoroti bahwa minimnya pelanggaran yang berujung pada adjudikasi di Bali bukan berarti Sentra Gakkumdu tidak bekerja, melainkan menunjukkan bahwa strategi pencegahan yang diterapkan telah berjalan dengan baik.
“Kita di Bali memang tidak banyak menangani pelanggaran yang sampai ke adjudikasi. Namun, ini justru menunjukkan efektivitas pendekatan pencegahan yang kita lakukan. Sentra Gakkumdu tidak hanya hadir sebagai penindak, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,” tegas pria asal Tabanan tersebut
Dalam rapat koordinasi ini, peserta diajak untuk mengevaluasi efektivitas pola kontrol serta mekanisme penanganan pelanggaran yang telah diterapkan selama Pemilihan 2024. Wirka berharap, meskipun tugas Sentra Gakkumdu akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, prinsip kerja dan keterlibatan Sentra Gakkumdu dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan dapat terus diterapkan di masa mendatang.
“Kami berharap agar kerja-kerja serta keterlibatan Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pemilihan ini selalu dapat kita terapkan,” tutup Wirka.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan, Bawaslu Bali juga memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. |BWS
Editor : Redaksi
Discussion about this post