Berawal Dari Pertengkaran antara pasangan suami istri (Pasutri) hingga kemudian penganiayaan yang dilakukan oleh suami, sang istri akhirnya nekat menikam suami dengan sebuah pisau dapur hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan.
Singaraja, Berawal dari sebuah pertengkaran pasutri di Dusun Munduk, Desa Banjar Kecamatan Banjar, akhirnya Rabu (23/1/2019) pertengkaran itu diselesaikan oleh polisi, sebab dari pertengkaran yang dilakukan IBS (43) dengan istrinya DSM (39) berujung saling lapor dan kasusnya telah dilimpahkan Polsek Banjar ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Dari pertengkaran yang terjadi pada malam hari itu, dipicu lantaran sang suami IBS pulang terlalu malam, sehingga sang istri DSM menegur suaminya dan kemudian IBS marah-marah hingga terjadi pertengkaran yang kemudian DSM mendapat kekerasan secara phisik, bahkan DSM nekat menikam IBS dengan pisau dapur.
“Ini suami istri, jadi awalnya sih suaminya ini berangkat dari rumah jam sebelas siang, kemudian pulangnya malam dan ditegur oleh istrinya sehingga membuat suaminya marah-marah, nendang mukanya kemudian dilempar pakai toples, dijambak akhirnya si istri merasa tersangkiti dan ke dapur mengambil pisau, saat itu kembali didekati oleh suaminya, alasan untuk membela diri akhirnya ditusuk tangannya kena lengan,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng.
Kasubag Humas Sumarjaya mengatakan, akibat tikaman sang istri itu, suaminya mengalami luka sayat sepanjang 5cm dan mengeluarkan darah sehingga dilaporkan ke Mapolsek Banjar, namun kasus itu kemudian berujung dengan saling lapor. “Begitu istrinya diamankan oleh Polsek Banjar, kemudian ditanya ternyata istrinya juga dianiaya, ada upaya kekerasan yang dilakukan oleh suami sehingga saling lapor dalam kasus ini, karena si istri mengalami luka juga,” paparnya.
Kasubag Humas Sumarjaya mengatakan, dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan terkait dengan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus delik aduan sehingga korban bisa melakukan pencabutan laporan ke polisi.
“Karena kasusnya KDRT sesuai dengan pasal 44 ayat 4 ini merupakan delik aduan, tadi secara sepintas saya dengar rencananya sih laporannya dicabut, tergantung mereka berdua tetap secara administrasi belum,” ungkap Sumarjaya.
Langkah-langkah mediasi sepertinya masih dilakukan antara suami istri tersebut agar kasus KDRT itu tidak berlanjut secara hukum, bahkan disebut-sebut IBS dan DSM akan mencabut laporannya ke polisi, namun demikian proses secara administrasi belum dilakukan. (022)
Discussion about this post