• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 21, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Desa Adat Banyuasri Gelar Paruman, Tunggu Hasil Banding dan Sepakat Berikan Sanksi Kanorayang

by redaksi dewatapos
23/06/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Desa Adat Banyuasri Gelar Paruman, Tunggu Hasil Banding dan Sepakat Berikan Sanksi Kanorayang

Singaraja, Pasca penetapan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas gugatan sebelas kepala keluarga (KK) warga Desa Adat Banyuasri yang kesepekang, Minggu 23 Juni 2024 digelar Paruman Agung di Wantilan Desa Adat Banyuasri dipimpin langsung Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa dan dihadiri sejumlah prajuru, krama desa negak, krama desa ngampel serta krama nyada.

Paruman agung yang dilakukan juga menghadirkan Tim Pengacara Desa Adat Banyuasri dari Kantor I Nyoman Sunarta, SH., & Rekan untuk melakukan sosialisasi atas putusan pada persidangan, dimana majelis hakim menyatakan secara tegas proses ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan Sah Menurut Hukum.

Dalam paruman agung juga menegaskan untuk melaksanakan sanksi kanorayang terhadap warga yang sebelumnya terkena sanksi kesepekang, sebab Desa Adat Banyuasri telah memberikan kesempatan untuk menjalankan proses meminta maaf secara adat, namun malah kemudian menempuh jalur hukum.

Berita Terkait

Mobil BR-V Tertimpa Pohon Tumbang, Jalan Sudirman Banyuasri Tertutup Total

Jelang Pagerwesi, Komoditas Pangan Buleleng Terpantau Stabil

Usai pelaksanaan paruman, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, kanorayang terhadap 11 KK tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan banding, bahkan selama Kasepekang 11 KK itu tidak berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga adat.

“Empat orang diantaranya tidak berhak lagi menempati tanah pelaba desa, hingga sanksi kanorayang diberikan kepada warga tersebut. Karena kesempatan yang diberikan oleh adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan, hingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Pada proses inipun 11 warga tersebut tidak mengindahkan, bahkan menggugat Prajuru Adat Desa Banyuasri yang berujung kalahnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Singaraja hingga sanksi kanorayang diberlakukan,” beber Mangku Widiasa.

Didampingi para prajuru, Kelian Adat Mangku Widiasa juga menegaskan masih memberikan peluang danb meminta maaf kepada 11 KK tersebut yang tentunya sesuai dengan awig-awig atau aturan secara adat yang dilakukan. “Masih, ini kami masih memberikan kesempatan sesuai dengan hasil paruman,” tegasnya.

Pada bagian lain berkaitan dengan banding yang dilakukan secara hukum ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar, Desa Adat Banyuasri menyatakan tetap akan menunggu proses yang dilakukan dan tentunya sanksi adat akan tetap dilaksanakan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: banyuasriparumansanksi
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Tingkatkan Produktivitas Kambing, Peternak Diminta Optimalkan HMT

Next Post

Sebut Kriminalisasi, Perbekel Pengastulan Mengadu Ke Kapolri

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Sebut Kriminalisasi, Perbekel Pengastulan Mengadu Ke Kapolri

Sebut Kriminalisasi, Perbekel Pengastulan Mengadu Ke Kapolri

Discussion about this post

Recommended

DPRD Bali Dorong Gubernur Bali Bahas Potensi Gas Bumi Bali Utara

DPRD Bali Dorong Gubernur Bali Bahas Potensi Gas Bumi Bali Utara

01/06/2023
Bupati PAS Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis Potensi Wilayah

Bupati PAS Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis Potensi Wilayah

18/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA