Singaraja, Pembangunan Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang berdiri megah bersebelahan dengan Lobby Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng telah tuntas dikerjakan, namun kontraktor pelaksana pembangunan gedung itu ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan, bahkan kontraktor pembangunan gedung tersebut terancam bakal dipenjara.
Disebut-sebut, kontraktor pemborong Gedung bernilai miliaran itu selain mangkir dari kewajiban, juga telah di laporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan penipuan cek kosong alias bodong, sedangkan pihak Dinas Kominfosanti telah dua kali melayangkan surat peringatan dimasa pemeliharaan namun pihak kontraktor tidak menggubrisnya.
Sejumlah informasi yang dikumpulkan menyebutkan, dari beberapa permasalahan yang berkaitan dengan Gedung Kominfosanti Buleleng tersebut muncul nama kontraktor berinisial GP, bahkan diduga telah melakukan kerjasama dengan meminjam bendera perusahaan pihak lain agar dapat lolos sebagai sub kontraktor mengerjakan pembangunan tahap akhir gedung tersebut yang ternyata bermasalah.
Anthonius Sanjaya Kiabeni, sebagai tokoh pengiat anti korupsi telah lama menyoroti permasalahan tersebut, bahkan upaya investigasi dilakukan hingga mengarah adanya dugaan konspiratif dalam beberapa proyek yang bersumber dari anggaran APBD, termasuk gedung Kominfosanti.
“Kasus tersebut hanya salah satu kasus saja. Kami telah menemukan benang merah adanya dugaan konspirasi dan prilaku koruptif untuk menggangsir uang negara dari proyek-proyek yang lain,” beber Antonius, Rabu 15 Mei 2024.
Antonius menyebutkan, sambil mengumpulkan data untuk memastikan adanya dugaan korupsi, telah melaporkan GP ke Polres Buleleng dalam kasus penipuan cek kosong alias cek bodong. “Kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 60 juta telah kami laporkan atas nama GP dan CV.WP,”ungkapnya.
Sementara berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara tiga pihak tarcatat nama KS, G dan GP yang sepakat melakukan kerjasama pembangunan Gedung Kominfosanti tahap dua senilai Rp 2,2 miliar lebih. Dalam nota perjanjian kerjasama disepekati aliran dana secara bertahap GP sebesar Rp 600 juta lebih sebagai uang muka atas nilai kontrak. Hingga ada dana tersisa sebanyak Rp 1,5 miliar. Hanya saja kewajiban GP disebutkan tidak dipenuhi menyelesaikan pembangunan hingga ke tahap akhir.
Berdasarkan sejumlah keterangan, GP baru menyelesaikan pembayaran 12 persen dari total nilai proyek, ini terbukti Kepala Dinas Kominfosanti telah dua kali mengirim surat peringatan kepada CV.SY selaku kontraktor penggarap.
Dalam suratnya yang ditandatangni Kadis Kominfosanti Ketut Suwarmawan tertanggal 04 April dan 16 April 2024 beberapa catatan telah disampaikan catatan kerusakan dalam masa pemeliharaan. Diantaranya Telepon PABX belum berfungsi mati total dan belum diperbaiki, 1 Unit Drain AC Ruang Buleleng Command Center masih bocor dan belum difungsikan.
“Atap plafond pada ruang lab komputer yang mengalami kebocoran pada saat hujan, Perapian Manhole di Ruang Panel Lantai 1 dan Pergantian salah satu titik lampu yang padam di ruang server,”tulis Suwarmawan dalam suratnya.
Kadis Kominfosanti, Suwarmawan saat dikonfirmasi membenarkan mangkirnya pihak kontraktor, meski demikian keberadaan Gedung Kominfosanti telah sepenuhnya dapat digunakan. “Memang ada beberapa kerusakan dan kewajiban pihak penggarap memperbaikinya dalam masa pemeliharaan. Dua kali telah bersurat namun belum di respon,” ujar Suwarmawan.
Secara tegas Suwarmawan juga memastikan atas kurangnya respon dari kontraktor untuk melakukan perbaikan tidak mendapat tanggapan. Pihaknya tidak akan mencairkan sisa anggaran pemeliharaan sebesar 5 persen.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post