Dewatapos.com – Singaraja, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dalam menangani pengungkapan kasus prostitusi terselubung yang berkedok dengan usaha mini theater atau mini bioskop, hingga Rabu (28/11/2019) telah menetapkan Ida Ayu Putu Sarini (40), warga Dusun Triwangsa, Desa Jagaraga Kecamatan Sawan dan Kadek Dodi Wirawan (38), warga Dusun Kauhan, Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu sebagai tersangka, sebab keduanya dipastikan sebagai mucikari, sedangkan dua orang PSK masih didengarkan keterangannya bersama dua orang pria hidung belang di Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pengerebegan di sebuah rumah di Jalan Komodo Gang Strawberry Kelurahan Banyuning, namun dengan barang bukti yang diamankan dan dikuatkan keterangan saksi-saksi telah menetapkan dua orang tersangka.
“Dua, ada dua orang pemilik dan pengelola mini theater itu ditetapkan sebagai tersangka, ujung-ujungnya ternyata dua pelaku yang menjadi mucikari ini merupakan pasangan selingkuh. Untuk dua PSK dan yang laki-laki masih kita dengarkan kesaksiannya,” ungkap Kapolsek Singaraja Wiranata Kusuma.
Kapolsek Singaraja Agung Wiranata mengatakan, tempat mini theater di Banyuning utara itu telah lama menjadi sasaran polisi, bahkan dari penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka itu disebut-sebut memperkerjakan 10 orang PSK, demikian juga saat dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan sejumlah ruangan untuk nonton bioskop dan juga beberapa kamar.
“Ditempat menonton bioskop itu sudah disediakan langsung, tapi kalau mereka menginginkan di tempat lain, itu ada di belakang ruangan mini teater dan sudah disediakan kamar-kamar khusus disana. Artinya, memang sudah disiapkan oleh mucikarinya,” papar Agung Wiranata.
Adanya indikasi masih banyak lokasi prostitusi terselubung di Kota Singaraja dengan berkedok usaha salon, mini theater, warung kopi menjadi perhatian tersendiri bagi Polsek Kota Singaraja. “Memang ada indiksi praktik-praktik seperti itu. Sudah ada laporan yang amsuk. Nanti akan kami cek dan kami bersihkan, agar wilayah Kota Singaraja bersih dari aksi itu,” tegas Kapolsek Singaraja Wiranata.
Dari penanganan kasus itu, polisi selain menetapkan dua orang tersangka dan memberikan sanksi wajib lapor bagi dua PSK dan Dua pria hidung belang itu juga menyita barang bukti berupa dua buah kondom yang telah digunakan bersama dua lembar seprai dan juga uang tunai sebanyak Rp. 700.000,-. (022)
Discussion about this post