Denpasar, KPU Bali memutuskan I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat alias tidak lolos sebagai calon DPD RI daerah pemilihan Bali. Calon DPD lainnya Dr. Gede Suardana berharap Ismaya tetap berjuang.
“Kaget dan terkejut mendengar ia dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Karena selama ini bersama bli Ismaya dan mbok Luh Djelantik, Saya merasakan ada semangat perjuangan yang sama dengan Ismaya untuk memperjuangkan Bali di senayan,” kata Suardana kepada wartawan, Sabtu 24 Juni 2023.
Suardana mantan Ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 ini memaklumi aturan yang menyebabkan gagal sebagai calon dirasakan tidak adil oleh Ismaya.
Suardana menilai putusan Makamah Konstitusi yang diadopsi sebagai Peraturan KPU semestinya tidak hanya melihat lamanya ancaman hukuman. “Misalnya, seharusnya aturan tidak sekadar melihat lamanya ancaman putusan hanya karena pasal tetapi juga melihat kasusnya,” ujar Suardana.
Sebagai seorang sahabat yang sama-sama berjuang di pencalonan DPD, Suardana berharap Ismaya masih berusaha berjuang.
“Saya berharap agar ada upaya hukum untuk membuka kesempatan bisa ikut berkompetisi. Semoga berhasil perjuangan di Bawaslu atau pengadilan,” kata Suardana.(TIM)
Discussion about this post