Rekapitulasi pemilih Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Buleleng berdasarkan data pemilih ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mencapai 558.890 pemilih setelah melakukan pembahasan dengan PPK se-Buleleng.
Singaraja, KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (15/3/2018) melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran) dan Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) Tingkat Kabupaten dalam Pilgub Bali 2018.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dengan seluruh Komisioner KPU Buleleng berjalan sedikit alot hingga berlangsung hampir tujuh jam hingga menetapkan 558.890 pemilih di Kabupaten Buleleng yang tercatat dalam DPS Pilgub Bali 2018, terdiri dari 281.434 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan berjumlah 277.456.
Dari rapat pleno itu juga mencatat 1.087 TPS di 148 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buleleng dengan pemilih terbanyak di Kecamatan Buleleng mencapai 104.293 pemilih, disusul Seririt dengan 66.456 pemilih dan Gerokgak dengan pemilih sebanyak 66.052, kemudian disusul Kecamatan Banjar dengan 61.469 pemilih.
Sementara sebanyak 60.301 pemilih tercatat di Kecamatan Sukasada dan 60.177 pemilih di Kecamatan Sawan, sedangkan Kecamatan Tejakula tercatat 52.107 pemilih, Kecamatan Kubutambahan 49.145 dan Kecamatan Busungbiu 38.890 pemilih.
Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran berdasarkan hasil Coklit yang dilakukan PPDP itu masing-masing PPK menyampaikan hasil DPHP termasuk adanya sejumlah perubahan pemilih, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Sebelumnya, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, penetapan DPS melalui rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dilakukan secara berjenjang hingga ke KPU Bali dan setelah ditetapkan DPS selanjutnya DPS akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Nah setelah menjadi DPS maka KPU menerima masukan dari masyarakat, dari Partai Politik dari steakholder lainnya kemudian setelah itu dilakukan perbaikan data, barulah menjadi DPT. Setelah proses rekap menjadi DPS di Kabupaten maka akan dilakukan rekap dilakukan di tingkat provinsi atau ditetapkan menjadi DPS di tingkat Provinsi,” ungkap Suardana.
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung hingga pukul 22.00 wita juga melibatkan penghubung masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon serta Komisioner Panwaslu Kabupaten Buleleng. (022)
Discussion about this post