• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 26, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Badung

WNA Rusia Yang Diamankan Imigrasi Singaraja, Dua Diantaranya Dideportasi

by redaksi dewatapos
06/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
WNA Rusia Yang Diamankan Imigrasi Singaraja, Dua Diantaranya Dideportasi

Badung, Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di deportasi. Kedua Warga Negara Rusia tersebut berinisial SN (37) bersama istrinya IN (35), Sabtu 6 Mei 2023 diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, ke- tiga orang yang diduga pelaku ditangkap Imigrasi senin lalu dan semuanya telah melakukan upacara ngerapuh atau sudhamala di Pura Pengubengan Besakih pada rabu lalu, “Ini sebagai penyampaian permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan di Pura Pengubengan Besakih itu,” ungkapnya.

Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, “Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan,” ujar Hendra Setiawan.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

Kadiv Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini.  Diharapkan tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga dan menghormati adat istiadat setempat.

“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tegas Barron Ichsan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbutan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia. (TIM)

Share5SendScanShareSend
Previous Post

SFT#2, Jadi Wadah Tingkatkan Potensi Bahari dan Kesadaran Konsumsi Ikan

Next Post

Nyaris Perkosa Mahasiswi, Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Dijerat UU TPKS

Baca Juga

Gubernur Koster Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin
Badung

Gubernur Koster Sambut Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

05/04/2025
TPT Disperindag Temui Pelanggaran, SPBE Putra Bali Dwipa Abaikan SOP Keselamatan Konsumen
Badung

TPT Disperindag Temui Pelanggaran, SPBE Putra Bali Dwipa Abaikan SOP Keselamatan Konsumen

19/03/2025
Basarnas Evakuasi Mayat WNA Mr.X Di Tandon Air
Badung

Basarnas Evakuasi Mayat WNA Mr.X Di Tandon Air

04/03/2025
Next Post
Nyaris Perkosa Mahasiswi, Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Dijerat UU TPKS

Nyaris Perkosa Mahasiswi, Dosen Stikes Buleleng Jadi Tersangka Dijerat UU TPKS

Discussion about this post

Recommended

Terima BKK Badung, Pj Bupati Lihadnyana Serukan Netralitas

Terima BKK Badung, Pj Bupati Lihadnyana Serukan Netralitas

21/09/2024
Jangan Lengah Prokes, RTH Kembali Dibuka

Jangan Lengah Prokes, RTH Kembali Dibuka

15/03/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA