Dugaan kasus penipuan yang melibatkan Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buleleng mulai digeber Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, dua orang saksi telah didengarkan keterangannya di Mapolres Buleleng.
Singaraja, Setelah menerima laporan dugaan penipuan dengan korban Nyoman Budiasa, warga Dusun Kaje Kangin Desa Kubutambahan, Buleleng, Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengumpulkan sejumlah keterangan termasuk data-data dan beberapa dokumen, sehingga penanganan kasus itu mulai digeber dengan memeriksa dua orang saksi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ketut Widarta (48) yang tercatat sebagai warga Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng.
Dari keterangan dua orang saksi, diantaranya, Putu Redite alias Lesog (42) yang masih menjalani pemeriksaan hingga Selasa (27/2/2018) pukul 00.15 wita di Mapolres Buleleng menyebutkan adanya penyerahan sertifikat tanah dari korban Budiasa kepada pelaku Widiarta.
“Waktu meminjam tahu dan waktu dicarikan uang dimana tidak tahu, sebelum dicarikan uang saya sempat mengingatkan kakak dan korban bilang hanya waktu 3 bulan. Dan bahkan akan dipekerjakan semua keluarga dan lingkungan disekitarnya,” ungkap saksi Redite saat memberikan keterangan dihadapan penyidik.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika membenarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik terkait dugaan kasus penipuan tersebut, hanya saja saksi kedua rencananya dipanggil pada Rabu, namun dengan alasan banyaknya kegiatan dimajukan pada senin malam. “Proses masih dilakukan, memang untuk pemeriksaan saksi rencananya rabu, namun atas permintaan saksi memberikan keterangan pasa senin malam,” paparnya.
Sebelumnya, dengan nomor laporan LP/30/II/2018/Res Bll tertanggal 8 Februari 2018, Nyoman Budiasa akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua DPD Perindo Kabupaten Buleleng Ketut Widarta ke Mapolres Buleleng atas dugaan penipuan untuk menguasai sertifikat tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (022)
Discussion about this post