Denpasar, Pasca terakreditasinya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) oleh Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai Pemantau Pemilu di bulan agustus lalu, Pengurus Cabang (PC) PMII Denpasar melakukan audiensi dengan Bawaslu Bali terkait tindak lanjut pemantauan Pemilu di wilayah Provinsi Bali, Rabu 7 September 2022.
Diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggotanya, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra, PC PMII merupakan pemantau pertama yang datang untuk melakukan audiensi ke Kantor Bawaslu Bali.
Ariyani menyampaikan bahwa saat ditetapkannya dan diberikannya sertifikat Pemantau Pemilu, maka saat itu juga sudah sah untuk melakukan pemantauan pada tahapan Pemilu. “Saat sudah diberikannya sertifikat pemantau oleh Bawaslu, maka saat itu juga rekan-rekan sudah sah untuk melakukan pemantauan di seluruh tahapan Pemilu,” jelas Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Wirka juga meminta agar nantinya PMII juga dapat melakukan audiensi ke Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tugas pemantauan yang akan dilakukan di wilayah se-Bali.
Disisi lain, Rudia menyampaikan bahwa tugas dan fungsi pemantauan yang nantinya akan dilakukan oleh PMII agar memperhatikan ketentuan – ketentuan dari pasal 438 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika nantinya rekan – rekan akan melakukan pemantauan di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota, harus juga mendapat persetujuan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan, sesuai dengan Pasal 438 ayat (3) Undang – Undang Pemilu,” pungkas Rudia.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PC PMII, Halimatus Sakdia hadir bersama satu anggotanya. (TIM)
Discussion about this post