Menjelang memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak atau Pilgub Bali 2018 puluhan baliho pasangan calon (paslon) dari dua kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masih terpasang di Buleleng.
Singaraja, Sejumlah sudut Kota Singaraja dan di sejumlah kecamatan, gambar-gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 masih terpasang, padahal akan memasuki tahapan kampanye, demikian juga upaya pembersihan baliho-baliho itu tidak dilakukan masing-masing Tim Pemenangan.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, kamis (15/2/2018) mengungkapkan telah melakukan koordinasi untuk menyikapi sejumlah alat peraga pasangan calon di Buleleng yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
“Bukan hanya sekedar itu, tapi Bawaslu Bali sudah bersurat kepada masing-masing pasangan calon agar supaya alat peraga sosialisasi itu ditertibkan atau dengan kata lain, dicabutlah, karena sekarang yang harus terpasang itu alat peraga kampanye bukan alat peraga sosialisasi,” ungkap Sugi Ardana.
Sugi Ardana mengatakan, nantinya Panwaslu Kabupaten Buleleng akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye tersebut, “Nah Kami dari Panitia Pengawas Pemilu itu tetap melakukan pengawasan terutama dimana dipasang, kemudian ukuran alat peraga kampanye yang dipasang, materi yang ada di alat peraga kampanye kemudian tempat pemasangannya dimana,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengaku masih menunggu instruksi atau petunjuk tekhnis dari KPU Provinsi Bali termasuk nantinya akan melakukan fasilitasi pemasangan APK.
“Kita sudah mengusulkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye ke KPU Provinsi, kemudian menunggu SK dari provinsi dan itulah yang menjadi acuan dimana saja KPU Kabupaten Buleleng memfasilitasi pemasangan baik itu baliho, spanduk maupun umbul-umbul,” ungkap Sutrawan.
KPU Buleleng telah mengusulkan sejumlah titik pemasangan Alat peraga Kampanye dalam tahapan Kampanye di Kabupaten Buleleng, namun belum ada penetapan dari KPU bali sebagai acuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. (022)
Discussion about this post