• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

95 Tower di Buleleng Bodong

by redaksi dewatapos
05/05/2021
Reading Time: 2 mins read
0
95 Tower di Buleleng Bodong

Sebanyak 95 tower dari total 268 tower yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng dikategorikan bodong alias belum memiliki izin. Dengan adanya puluhan tower belum memiliki izin ini, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng pun cukup besar, yakni mencapai Rp. 665 juta atau dalam perhitungan per tower sekitar Rp. 7 juta.

Singaraja, Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, sebanyak 95 tower tidak berizin itu, tersebar di beberapa titik. Yakni di Kecamatan Gerokgak ada 20 tower, Kecamatan Seririt ada 6 tower, Kecamatan Busungbiu sebanyak 10 tower, Kecamatan Banjar ada 11 Tower.

Kemudian di Kecamatan Sukasada sebanyak 11 Tower, Kecamatan Sawan ada 3 tower, Kecamatan Kubutambahan ada 9 tower, lalu di Kecamatan Tejakula sebanyak 9 tower, dan terakhir di Kecamatan Buleleng ada 16 tower. Hingga saat ini, keberadaan tower bodong di Buleleng masih menjadi persoalan serius.

Berita Terkait

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

Pemkab Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Website, Dukung Percepatan Digitalisasi

Kepala DPMPTSP, Made Kuta mengatakan, beberapa pemilik tower bodong tersebut sebelumnya sudah sempat dipanggil. Namun saat kembali dilakukan pengecekan ada beberapa tower yang ternyata sudah berpindah tangan atau dijual oleh para pemilik. Kondisi itupun membuat, pihaknya kesulitan untuk kembali melakukan pengecekan.

“Sekitar 98 tower di Buleleng yang belum memiliki izin. Kalau diakumulasi dari sisi pembayaran IMB, sekitar rata-rata Rp7 juta per Tower dikalikan 95 tower, potensi kehilangan PAD-nya sekitar Rp 665 juta. Tapi banyak yang berpindah tangan atas kepemilikan,” kata Kuta, Rabu (5/5/2021).

Dengan banyaknya tower yang kini kepemilikannya sudah berpindah tangan, maka selanjutnya pihaknya akan kembali melakukan proses validasi, agar benar-benar nantinya bisa diambil tindakan penyegelan atau pembongkaran terhadap tower yang tidak berizin.

“Sekarang kami validasi kembali, kami sudah perintahkan Kabid untuk mendata kembali. Validnya berapa sih, ada tower yang tidak berizin dan khususnya itu mana yang paling mudah untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Kuta.

Jika data diperoleh sudah valid, pihaknya bersama tim Yustisi akan melakukan tindakan tegas. Namun sebelum melakukan tindakan tegas, tetap akan diupayakan koordinasi dengan pemilik tower untuk segera mengurus izin tersebut.

“Kami sebenarnya sudah laporkan kepada pihak Satpol PP. Tapi kalau membongkar, itu sulit karena harus satu-satu dan harus mempunyai anggaran cukup karena perlu orang teknis. Makanya kami akan validasi kembali. Kami juga harap, pemilik tower yang belum punya izin agar segera mengurus,” pungkas Kuta. (FAL)

Tags: dpmptsppemkab bulelengselulertower
Share16SendScanShareSend
Previous Post

Seratus Personil Polisi Siap Putar Balik Warga Yang Nekat Mudik

Next Post

Gunakan Dana Desa Adat Penarukan, Mantan Pengurus Resmi Ditahan

Baca Juga

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan
BIROKRASI

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

30/03/2025
Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
BIROKRASI

Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

30/03/2025
Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja
BIROKRASI

Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja

29/03/2025
Next Post
Gunakan Dana Desa Adat Penarukan, Mantan Pengurus Resmi Ditahan

Gunakan Dana Desa Adat Penarukan, Mantan Pengurus Resmi Ditahan

Discussion about this post

Recommended

Pangdam IX/Udayana Apresiasi Keberhasilan Yon Arhanud 9/AWJ Dalam Pengeboran Air Swadaya

Pangdam IX/Udayana Apresiasi Keberhasilan Yon Arhanud 9/AWJ Dalam Pengeboran Air Swadaya

24/10/2024
Jaga Kelestarian Alam Bali, TP PKK Bali Tata HATINYA PKK Bondalem

Jaga Kelestarian Alam Bali, TP PKK Bali Tata HATINYA PKK Bondalem

03/05/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA