Sebanyak 22 satuan pendidikan (satdik) di Kabupaten Buleleng, Bali dinyatakan lulus menjadi sekolah penggerak. Jumlah tersebut terdiri dari 18 satdik setingkat TK, SD, SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan empat sekolah setingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan menyisihkan 21 ribu sekolah lainnya di Indonesia.
Singaraja, Penetapan 22 satdik di Buleleng menjadi sekolah penggerak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 6555/c/hk.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini dikeluarkan berbarengan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, Senin (3/5/2021) menjelaskan capaian ini merupakan komitmen Pemkab Buleleng dalam mendukung visi pendidikan nasional yaitu Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju. Komitmen tersebut didukung dengan kerja keras pihak terkait khususnya para kepala satuan pendidikan.
“Perjuangan para kepala satuan pendidikan untuk berhasil lolos sebagai penerima Program Sekolah Penggerak (PSP) ini tidaklah mudah. Hal ini dapat kita lihat dari proses seleksi yang diikuti. Dimana peserta seluruh Indonesia dari 111 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi yang menjadi sasaran PSP tahap satu ini tercatat sebanyak 21 ribu peserta. Sementara yang lolos di seleksi tahap satu sebanyak 5000-an peserta untuk mengikuti seleksi tahap dua yang nantinya sebagai calon sekolah penggerak,” ujar Astika.
Penetapan PSP ini disesuaikan dengan kuota yang diberikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dimana untuk jenjang yang menjadi kewenangan kabupaten adalah dua sekolah tingkat TK, 13 sekolah tingkat SD dan tiga sekolah tingkat SMP. Jumlah tersebut dari yang lolos seleksi tahap dua sebanyak lima sekolah tingkat TK, 17 sekolah tingkat SD dan tujuh sekolah tingkat SMP. Sementara untuk tingkat SMA dan SLB dikoordinasikan oleh provinsi. “Semua seleksi diselenggarakan oleh pihak pusat dengan mode daring dan luring,” ucap Astika.
Lebih lanjut, Kadisdikpora Astika mengatakan pihak Pemkab Buleleng melalui Disdikpora Kabupaten Buleleng akan berkoordinasi intens dengan pihak Kemdikbudristek untuk mengawal program ini sampai sukses kedepannya. Selain PSP sebagaimana program Merdeka Belajar yang dicanangkan Kemdikbudristek, satdik di Kabupaten Buleleng juga meloloskan Guru dan Tenaga Kependidikannya sebagai Guru Penggerak. “Juga penerima Program Organisasi Penggerak,” tukasnya.
Adapun Satuan Pendidikan yang ditetapkan penerima Program Sekolah Penggerak adalah, TK Negeri Desa Banjar Tegehe, TK Pelita Kasih, SD Negeri 1 Banyuastis, SD Negeri 3 Tigawasa, SD Negeri 4 Tejakula, SD Negeri 4 Bebetin, SD Negeri 1 Baktiseraga, SD Negeri Rangdu, SD Negeri 2 Sulanyah, SD Negeri 4 Suwug, SD Negeri 3 Tinga-Tinga, SD Negeri 3 Les, SD Negeri 1 Lokapaksa, SD Negeri 4 Tamblang, SMP Negeri 3 Singaraja, SMP Negeri 4 Sukasada, SMP Negeri 1 Seririt, SMA Negeri 1 Gerokgak, SMA Negeri 1 Busungbiu, SMAS Candimas Pancasari dan SMA Negeri 3 Singaraja. (DRA/THA)
Discussion about this post