Singaraja, Puluhan warga eks pengungsi transmigran Timor-Timur (Timtim) yang bermukim di Desa Sumberklampok mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara di Singaraja, Senin 25 Nopember 2024.
Kedatangan warga dipimpin Nengah Kisid untuk meminta klarifikasi atas tudingan pembakaran hutan lindung yang dilakukan oleh warga setempat yang kasus hukumnya tengah bergulir di Polres Buleleng.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara I Wayan Suardana yang dicari warga sedang tidak berada ditempat. Namun sejumlah staf dikantor tersebut menemui warga yang berjumlah belasan. Menariknya, sempat tarjadi dialog via handphone antara warga dengan Suardana berujung ketegangan.
Warga tidak puas atas penejelasan Suardana yang disebut tidak sesuai fakta dan dianggap menyudutkan warga yang kini berstatus terlapor di Polres Buleleng. Atas penjelasan Suardana warga nyaris mengamuk dan sempat mengebrak meja, bahkan sempat terlontar ucapan warga kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan ‘Pak Prabowo Begini Saja (Kerja) Anak Buahnya’.
Usai pertemuan, Nengah Kisid mengatakan, pihaknya datang ke Kantor UPTD KPH Bali Utara bermaksud hendak minta penjelasan atas sejumlah pernyataan yang dimuat di media. Hanya saja Kisid mengaku kecewa karena Suardana sedang tidak berada ditempat. Padahal pihaknya telah bersurat sebelumnya.
“Jelas kami kecewa, karena kami ingin minta penjelasan terkait terjadinya pembakaran kawasan hutan Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok sekaligus klarifikasi,” jelasnya.
Dalam berita dimedia disebutkan, menurut Kisid, ada pembakaran seluas dua hektar dan pelakunya disebut melakukan pembakaran sebanyak 3 kali. Padahal faktanya warga terlapor hanya sedang membantu bapaknya membersihkan lahan garapan.
“Saat melakukan bersih-bersih angin kemudian berhembus kencang dan kemudian api tidak bisa dikendalikan. Terlapor juga dituding mendatangi Kantor KPH berkali-kali padahal dia tidak mengetahui dimana alamat kantor KPH. Banyak yang janggal dan tak sesuai fakta,” terangnya.
Menurut Kisid lokasi kebakaran berada dilokasi di hutan produksi terbatas tapi secara fisik lokasi tersebut bukan hutan. Cara kerja bersih-bersih seperti itu, kata Kisid, telah dilakukan sejak tahun 2007. “Itu cara bersih-bersih sudah menjadi budaya kami sejak lama apalagi pasca panen,” imbuhnya.
Intinya kata Kisid, pihaknya datang bersama warga meminta kepada Suardana agar kasus hukum yang menjerat salah satu warga Banjar Dinas Bukit Sari dengan tuduhan membakar hutan agar dihentikan.
“Tadi sempat terlontar janji akan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorasi juctice. Yang bersangkutan berjanji seminggu akan menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak kami akan datang lagi dan duduki kantor ini,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala UPTD KPH Bali Utara I Wayan Suardana mengatakan, kebakaran hutan itu tersebut terjadi pada Minggu 1 September 2024. Setelah mendapat laporan, petugas KPH bersama BPBD Buleleng, api kemudian dipadamkan.
Menurutnya, kebakaran hutan itu merupakan kali ketiga terjadi di lokasi tersebut. Selain itu, dia menduga pelaku dari pembakaran itu merupakan oknum yang sama. Ia mengaku mengenali oknum tersebut, sempat datang beberapa kali ke kantor KPH Bali Utara untuk menanyakan kelanjutan pelepasan lahan garapan Eks Timtim. Namun pihak KPH Bali Utara tak bisa memberikan jawaban mengingat hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pelepasan wilayah hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Buleleng setelah dilaporkan dalam kasus pembakaran hutan.
Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, status kasus dugaan pembakaran lahan itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post