Tahapan seleksi penerimaan CPNS 2021 memasuki tahapan pengumuman masa sanggah yang akan dilakukan 15 Agustus 2021. Sebanyak 7 pelamar dari 113 pelamar yang mengajukan sanggahan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Singaraja, Sesuai tahapan-tahapan dalam penerimaan CPNS 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diperbolehkan melakukan sanggahan kepada panitia seleksi sesuai prosedur yang berlaku dengan menunjukkan bukti dan dokumen pendukung yang sah. Hal itu merupakan hak setiap pelamar. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd usai memimpin rapat Pansel CPNS persiapan pengumuman masa sanggah, di ruang kerjanya, Sabtu 14 Agustus 2021.
“Saat pengumuman hasil seleksi adminstrasi sudah disampaikan alasan-alasan kenapa tidak lolos/tidak memenuhi syarat, peserta yang tidak lolos seleksi masih tetap diberikan masa sanggah selama 3 hari sejak diumumkannya hasil seleksi tersebut. Dari proses masa sanggah sebanyak 7 orang kembali dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya tidak memenuhi syarat atau TMS. Ini sesuai hasil verifikasi panitia berdasarkan ketentuan, bukti dan dokumen yang sah yang diberikan oleh penyanggah.” Ungkap Suyasa.
Lebih jauh disampaikan oleh Sekda Suyasa yang juga selaku Ketua Pansel CPNS 2021 Kabupaten Buleleng menyebutkan, secara teknis dari beberapa sanggahan yang masuk, seperti hasil verifikasi terdahulu scan transkrip nilai seperti tidak asli dikarena ada logo berwarna emas sehingga cap aslinya seperti hitam putih, setelah ditunjukkan kepada panitia memang asli. Kemudian sanggahan dokter, tamatan sekarang antara ijazah dan profesi dokter terpisah sedangkan yang dulu menjadi satu dalam transkrip nilainya. Perbedaan ini yang kita bahas berdasarkan ketentuan dan bukti-bukti. (FAL)
Discussion about this post