Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Singaraja, Adapun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan LPD Gerokgak ini, yakni Made Sudarma selaku Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik selaku Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku karyawan kredit.
Dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II, Rabu 23 Juni 2021, ketiga tersangka yang tak lain merupakan pengurus LPD Adat Gerokgak ini telah dilakukan masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Mereka (ketiga tersangka baru) lengkap dengan rompi oranye inipun diangkut ke rutan Polres Buleleng, menggunakan mobil tahanan milik Kejari Buleleng sekitar pukul 13.10 wita.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, ketiga pengurus LPD Gerokgak ini ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu. Penetapan ketiga tersangka ini, dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan Komang Agus Putrajaya pada tahun 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak.
“Ini tahap dua lanjutan, sebelumnya mereka dinyatakan turut serta. Dan ini pengembangan dari fakta baru yang ditemukan di persidangan (kasus korupsi LPD Gerokgak dengan tersangka Ketua). Ketiga tersangka ini adalah Sekretaris, Bendahara, dan Colektor,” kata Jayalantara.
Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditafsir ada kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar lebih. Modus yang dilakukan ketiga tersangka bari ini yakni, membuat kredit fiktif. Dan masing-masing ketiga tersangka awalnya kasbon (pinjam uang) sejak tahun 2008 secara bertahap.
Setelah jumlah uang terkumpul cukup besar, lalu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun keluarganya. “Istilahnya kredit fiktif. Masih ada pengembangan lagi, ya mungkin nanti di persidangan ada terungkap (fakta lain) itu akan lagi ditelusuri penyidik (Kejati Bali),” pungkas Jayalantara.
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FAL/DEM)
Discussion about this post