Tim Gabungan Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Buleleng terpaksa mengamankan 12 orang yang terciduk berada didalam sebuah cafe yang berlokasi di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.
Singaraja, Terciduk dan tertangkap tangan berada didalam cafe sambil menikmati minuman dan ditemani Waitress, Tim Gabungan Yustisi PPKM Darurat Buleleng akhirnya membawa 12 orang yang tertangkap tangan tersebut ke Mapolres Buleleng, bahkan hingga Rabu, 7 Juli 2021 dinihari masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Buleleng.
Tim Gabungan Yustisi yang dilpimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, bersama dengan Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma langsung melakukan tindakan dengan tegas. “Kita bawa 3 waitress dan 9 orang pengunjung ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan keberadaannya di cafe itu,” ujar Kapolres Sinar Subawa.
Kabag Ops Agung Wiranata menambahkan, terciduknya 3 orang waitress dan 9 pengunjung Cafe di Jalan Pidada itu dari pelaksanaan Oparasi yang dilakukan Tim Gabungan, dimana Satuan Tugas Penegakan Hukum PPKM Darurat merasa curiga dengan kondisi cafe tersebut.
“Pelaksanan PPKM Darurat dihari ke 4 masih ada tempat hiburan yang ditemukan buka. Salah satu cafe yang ada di Jalan Pidada saat itu terlihat dari depan nampak gelap dengan konisi mati lampu, namun atas kejelian Satgas Gakum yang mencurigainya langsung masuk kedalam kafe dan ternyata ditemukan beberapa orang yang sedang menikmati minuman yang ditemani beberapa waitress,” papar Agung Wiranata.
Terhaap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, langsung dilakukan tindakan tegas dan hingga dinihari ke 12 orang tersebut masih diinapkan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan proses oleh Sat Reskrim untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Selain mengamankan 12 orang dalam pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM Darurat, Tim Gabungan juga masih menemukan dan menindak masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker sehingga diberikan tindakan peringatan tertulis.
Dalam kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 yang dimulai pukul 20.00 wita melaksanakan pendisplinan penerapan PPKM Darurat Covid disepanjang wilayah kota Singaraja dengan menerjunkan 73 personel gabungan terdiri dari 57 personel Polres Buleleng, 12 personel dari satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng dan 2 personel BPBD. (THA)
Discussion about this post