Tabanan, Tanah druwen pura Desa Adat Sarinbuana di Desa Sangketan Kecamatan Penebel Tabanan disertifikatkan pengempon pura melalui panitia Pura Luhur Muncaksari, bahkan kemudian terbit sertifikat pada bidang tanah seluas 65500 m2, kontan saja hal itu tidak diterima Desa Adat Sarinbuana hingga kemudian melalui Bendesa Adat, I Gede Saputra Giri melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengdilan Negeri Tabanan.
Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia, Bendesa Adat Saputra Giri melayangkan gugatan kepada Drs. I Wayan Sumandia sebagai tergugat pertama, I Wayan Widana sebagai tergugat kedua serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan sebagai turut tergugat.
Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia sekaligus kuasa hukum Desa Adat Sarinbuana, Advokat Budi Hartawan, Senin 23 Mei 2022 menyebutkan, berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki, obyek sengketa yang mejadi gugatan merupakan hak milik Desa Adat Sarinbuana, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg Tabanan.
“Obyek tersebut telah tercatat dalam surat keterangan iuran pembangunan daerah petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah huruc C Nomor 168 atas nama Deruwen Pura dengan alamat Desa Pucaksari, Sarinbuana nomor 30 tertanggal 1 Maret 1977,” beber Budi Hartawan.
Pada bagian lain disebutkan, penggugat tidak mengugat Pura Kayangan Jagat, Pura Luhur Muncaksari yang berada di wilayah Desa Penatahan. “Bahwa yang menjadi gugatan dalam gugatan penggugat adalah tanah laba Pura Puseh Dalem Desa Adat Sarinbuana yang terletak di Banjar Anyar Desa Sangketan Kecamatan Penebel Tabanan berdasarkan bukti kepemilikan yang ada,” tegas Budi Hartawan.
Terhadap bukti-bukti kepemilikan dan terbitnya sertifikat yang tidak sesuai dengan obyek, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia mengajukan gugatan tersebut ke Pangadilan NegeriTabanan dan sedang dilakukan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, penggugat termasuk tergugat, sebab dari proses yang dilakukan dinilai telah cacat hukum bahkan diduga adanya permainan sejumlah oknum atas peralihan tanah Druwen Pura Desa Adat Sarinbuana. (TIM)
Discussion about this post