Tambah uang saku, seorang pelajar SMK di Kecamatan Sawan nekat menyatroni sebuah toko di Desa Sekumpul dan tanpa disadari saat aksi itu terekam CCTV sehingga dengan mudah oknum pelajar itu diamankan Unit Reskrim Polsek Sawan.
Singaraja, Meski telah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) oknum pelajar kelas X di salah satu SMK di Kecamatan Sawan, KDJ (16) tidak ditahan polisi lantaran masih dibawah umur dan masih dilakukan upaya diversi atau upaya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal itu terungkap Rabu (13/2/2019) di Mapolres Buleleng.
“Karena masih dibawah umur dan pelaku juga seorang pelajar masih dilakukan upaya diversi dan ini dalam proses peradilan anak wajib dilakukan, sehingga kita tidak melakukan penahanan apalagi masih bersekolah,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya saat mendanpingi Kapolsek Sawan AKP Ketut Wisnaya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari laporan Komang Sutrini (38), warga Desa Sekumpul Kecamatan Sawan, dimana saat terbangun telah melihat laci tempat uang terbuka dan melihat rekaman CCTV perbuatan pelaku masuk ke toko korban.
“Saat korban bangun tidur sekira pukul 07.00 wita dan membuka pintu toko melihat laci tempat pemeriksaan uang sudah terbuka lalu korban memeriksa uang sudah tidak ada setelah itu korban meminta anaknya untuk memeriksa CCTV dan melihat rekaman pelaku saat melakukan aksinya,” papar Kapolsek Sawan Wisnaya.
Dengan laporan warga itu, Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Dewa Made Joni AP langsung memimpin melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan termasuk mengamankan pelaku dan aksi pencurian itu diakui telah dilakukan lantaran ingin menambah uang saku, bahkan terungkap aksi itu juga sebelumnya telah dilakukan KDJ.
“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian terhadap toko korban sebanyak 4 kali dengan total kerugian sebesar Rp.5.000.000,-. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 pasang sepatu merk faster warna hitam putih, 1 buah baju kaos jenis sweater warna hitam abu abu, 1 buah HP merk xiaomim warna hitam, Uang tunai Rp 100.000, 1 unit sepeda motor supra X warna abu DK 4389 VF yang digunakan pelaku dalam aksinya,” papar Wisnaya.
KDJ dihadapan sejumlah wartawan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian lantaran ingin memiliki barang-barang yang ada di toko tersebut dan juga untum menambah uang saku bersekolah, “Merasa kekurangan, untuk bekal sekolah,” ujarnya singkat.
KDJ yang tercatat sebagai warga Desa Bebetin Kecamatan Sawan itu masih melakukan wajib lapor lantaran tidak dilakukan penahanan dan dalam waktu dekat Polsek Sawan akan melakukan proses diversi dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait terhadap penanganan kriminalitas anak. (022)
Discussion about this post