Singaraja, Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Galungan Rabu 25 September 2024 sehingga start atau awal pelaksanaan tahapan kampenye akan diundur sehari. Demikian terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 di Berutz Bar & Resto, Rabu 18 September 2024.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyebutkan, rangkaian tahapan Pilkada akan dilakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 22 September 2024 yang dirangkai dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
“Pada tanggal 25 September 2024 sudah dimulai tahapan kampanye yang merupakan tahapan krusial bagi penyelenggara maupun peserta pemilihan dimana diharapkan komunikasi dan koordinasi tetap terjalin dengan baik dan tidak ada masalah,” ujar Dudhi Udiyana yang juga menyebutkan Juknis dan terkait peraturan KPU masih berupa draft.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata lebih jauh menambahkan, berdasarkan tahapan secara resmi, kampanye ditetapkan pada 25 September 2024, “Karena kampanye dimulai bertepatan dengan hari raya Galungan maka kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2024,” sebutnya.
Arya Suarnata juga memaparkan, dalam rangkaian tahapan kampanye itu tersebut, bapaslon diharapkan menyiapkan dan mendaftarkan Tim Kampanye kepada KPU Buleleng serta mendaftarkan akun media sosial resmi yang dipakai untuk berkampanye, bahkan sebagai tahap persiapan, KPU akan memfasilitasi Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali termasuk melakukan koordinasi dengan PPK beserta PPS untuk menentukan titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara, Ketua Divisi teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan memaparkan kewajiban berkaitan dengan dana kampanye menggunakan SIKADEKA agar selaras antara kampanye dengan biaya kampanye. Terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dibuat pada 24 September 2024, dimana RKDK yang sudah disampaikan ke KPU Buleleng tidak bisa ditarik Kembali atau di ganti.
“Kelanjutannya penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, LADK disampaikan pada 24 Sepetember 2024, dengan ketentuan sanksi jika tidak menyampaikan LADK sama halnya dengan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, LPSDK yang jika terlambat akan dikenakan sanksi juga,” ujar Agus Tryo Arisnawan.
KPU Buleleng juga mengingatkan, berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan pada 24 Nopember 2024. Berdasarkan tahapan proses pelaporan dana kampanye itu, pengumuman hasil audit dana kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2024.
“Harapan kami tidak ada paslon yang akan terlambat melakukan pelaporan dana kampanye, KPU Buleleng akan membuka Helpdesk SIKADEKA silahkan melakukan koordinasi terkait pengisian SIKADEKA,“ tegasnya.
Dalam sosialisasi yang di buka Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana juga dihadiri unsur Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta Liaison Officer (LO), Admin dan Ketua Tim Pengusul Bakal pasanga calon dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG – Gede Supriatna, SH dan LO, Admin dan Ketua tim pengusul bakal pasangan calon Dr. I Nyoman Sugawa korry, SE, MM, A, CA – Dr. Gede Suardana S.Pd, M.Si., termasuk anggota Pokja Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 serta Ketua PPK dan Anggota yang membidangi sosdiklih Parmas dan SDM Se- Kabupaten Buleleng berserta Admin dan operator SIKADEKA KPU Kabupaten Buleleng. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post