Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng menyikapi secara serius insiden penimbangan berkaitan dengan miss komunikasi atau salah tafsir dalam penerapan Surat Edaran PPKM Level 4, bahkan kedepan dalam penindakan dan pengawasan diberikan secara penuh kepada desa adat.
Singaraja, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Asisten I Setda Buleleng menyikapi secara serius insiden di Pantai Penimbangan yang menyebabkan para pedagang melakukan protes saat Tim Yustisi Covid-19 Buleleng meminta untuk menutup lokasi berjualan.
Perdebatan yang terjadi antara pedagang di Pantai Penimbangan dengan Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng, Jumat 30 Juli 2021 menjadi pembahasan serius yang dilakukan Assisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana bersama Kasatpol PP Putu Artawan, Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka termasuk perwakilan dari Polsek Kota Singaraja serta mengundang tokoh masyarakat di Pantai Penimbangan Jro Putu Anteng selaku Kelian Desa Adat Galiran dan Dewa Ketut Suardipa yang merupakan Ketua BPC PHRI Buleleng.
Dalam pertemuan itu diakui telah terjadi kesalahan komunikasi sehingga dalam penerapan Surat Edaran berkaitan dengan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng para pedagang di Pantai Penimbangan diberikan untuk berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jro Putu Anteng usai melakukan sosialisasi hasil pertemuan mengatakan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan diserahkan ke masing-masing Desa Adat sehingga diharapkan para pedagang mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
“Untuk aturan SE yang beredar jadi ada pelonggaran dari pemerintah itu, untuk dagang-dagang sudah mulai bisa dibuka tanpa penekanan, terus penekanan dari pemerintah, jadi itu tetap prokes, kerumunan disarankan biar tidak ada kerumunan itu penekanannya,” ujar Jro Anteng.
Hal senada diungkapkan Dewa Suardipa yang berharap segala sesuatu berkaitan dengan wilayah desa agar tetap melibatkan aparat desa setempat termasuk tokoh masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini ada hal menarik juga semestinya harus seperti itulah untuk berikutnya apa itu SE, SK jadi harus juga menghormati pelingsir diajak untuk berdiskusi bilamana ada penerapan-penerapan surat edaran, sehingga dengan mudah memberitahu warganya,” ungkap Dewa Suardipa.
Langkah selanjutnya didalam pengawasan dan penindakan di Pantai Penimbangan, Desa Adat Galiran akan menerjunkan Satgas Covid Desa Adat Galiran, sedangkan Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Buleleng akan lebih mengedepankan koordinasi dan pengawasan. (DEM)
Discussion about this post