Singaraja, Sidang agenda mendengarkan keterangan dari para saksi perkara nomor:117/Pid.Sus/2022/PN sgr, terkait pengancaman yang dilakukan oleh Ketut Supandra sebagai Wakil Bendesa Adat Anturan terhadap Ketut Yasa selaku Kordinator Paguyuban Depostan dan Nasabah LPD Anturan di Sidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 12 September 2022.
Sidang dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan 4 orang saksi diantaranya Ketut Yasa, selaku Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan, sekaligus sebagai saksi pelapor, selanjutnya Ketut Dami Sukanti, Kadek Sri Widari selaku Ketua Paguyuban Deposan LPD Anturan dan Ketut Mangku selaku Bendesa Adat Anturan.
Dalam kesaksiannya, Ketut Yasa yang pertama kali diminta keterangannya oleh yang Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta, yang menyampaikan ancaman yang ditujukan kepada dirinya melalui saluran telpon. “Sekali lagi kau masuk Desa Anturan, saya bunuh kau,” ucap Ketut Yasa mengulangi kata Ketut Supandra di dalam persidangan yang disaksikan oleh puluhan anggota Paguyuban LPD Anturan.
Terungkap pula sebelum dirinya diancam melalui telepon sekitar pukul 19.00 Wita, di hari yang sama tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita seusai menyampaikan aspirasinya di Kantor LPD Anturan, Supandra juga sempat melakukan pengancaman terhadap Ketut Yasa di depan kantor LPD Anturan saat akan meninggalkan kantor LPD Anturan, yang mana saat itu Paguyuban ingin menanyakan nasib uang para Deposan dan penabung serta siapa yang bertanggung jawab terhadap uang para Depostan dan penabung. “Ketut Yasa, you jadi target saya, nanti you berhadapan dengan saya” ungkap Ketut Yasa mengulangi apa yang disampaikan oleh Ketut Supandra.
Ketut Supandra saat ditemui awak media usai sidang mengakui yang dikatakan saat itu karena emosi sesaat sehingga terlontar kata-kata yang kurang berkenan. “Beliau melaporkan karena kasus lewat telpon, karena itu dibilang mengancam. namun sesungguhnya sekali, niat bukan seperti itu. Cuman memungkinkan emosi sesaat, sehingga terlontar kata-kata yang kurang berkenan, makanya kami sedang berupaya untuk meminta maaf kepada beliau bersama anggotanya,” ucap Supandra.
Menurut rencana, sidang kasus pengancaman tersebut akan kembali dilanjutkan pada senin 19 September 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Ketut Supandra. (TIM)
Discussion about this post