Unit Reskrim Polsek kawasan Bandara Ngurah Rai Bali bekerja sama dengan Avsec Bandara berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia yang melakukan penyelundupan Hewan dilindungi dan akan dibawa ke negara asalnya.
Denpasar, demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan,S.IK.,SH.,MH., Senin (25/3/2019), dimana polisi telah mengamankanpPelaku bernama Zhettkiv Andrei (28) asal Rusia yang kedapatan membawa hewan di lindungi, diantaranya seekor anak orang hutan, 2 ekor tokek dan 4 ekor bunglon yang dikemas dalam keranjang rotan dan saat di temukan hewan tersebut dalam keadaan hidup tetapi dalam pengaruh bius.
“Wujud Sinergitas Kepolisian, Avsec Bandara, BKSDA dan Balai Karantina Berhasil mengamankan pelaku penyelundupan dan menyelamatkan hewan langka tersebut dan sekarang dalam keadaan baik,” Kata Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa hewan tersebut pelaku dapat kan dari Jawa dengan cara membeli dn rencananya akan bawa ke negaranya untuk di jual disana. “Saat ini unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan mengenai asal hewan tersebut dan kepada pelaku kita kenakan pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU no. 5 Th. 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, ” tegas Kapolresta Ruddi Setiawan.
Untuk sementara satwa yang diamankan dari pelaku telah di serahkan ke BKSD untuk dilakukan perawatan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut sedangkan pelaku ditahan Polsek Bandara Ngurah Rai Bali. (025)
Discussion about this post