Menyatroni rumah majikan dengan cara melompati pagar rumah, seorang pembantu rumah tangga (PRT) berhasil membawa kabur 5 lembar uang pecahan 100 dollar dan uang tunai 300 ribu rupiah, aksi curat itu kemudian berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jembrana.
Jembrana, Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif dengan melakukan pengambangan, Sat Reskrim Polres Jembrana akhirnya mengungkap aksi pencurian di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana yang pelakunya tidak lain pembantu rumah korban, atas nama Ni Made Putri Martiani (34) beralamat di Banjar Munduk Kendung, Desa Berambang, Kecamatan Negara, bahkan dari kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K, didampingi oleh KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu. I Putu Merta, SH dan Paur Subbag Humas Polres Jembrana Aiptu I Ketut Sudarma Wiyasa, SH., Senin (11/2/2019) di Mapolres Jembrana saat konferensi pers.
Kasat Reskrim Jembrana Yogie Pramagita mengungkapkan, pelaku merupakan pembantu rumah tangga korban Ni Komang Sinta Riantini sehingga saat melakukan aksinya pelaku dengan mudah telah mengetahui kondisi rumah.
“Pelaku memanjat tembok pagar pembatas rumah pelapor, setelah dipekarangan rumah pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu rumah yang tidak terkunci yang mana saat itu pelapor Komang Sinta Riantini sedang tertidur, setelah berada di dalam rumah pelaku menuju kamar suci keluarga dan mengambil 5 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika, serta uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-, pelaku merupakan pembantu dirumah pelapor,” papar Yogie Pramagita.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan seratus Dolar Amerika, 2 buah bokoran dan kain rantasan warna putih kuning yang terbakar termasuk sepeda motor Honda Vario warna DK 5716 ZL yang digunakan pelaku.
Dalam konfrensi pers itu juga, Kasat Reskrim Polres Jembrana, Yogie Pramagita mengatakan telah mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan lainnya, diantaranya kasus curat di Pasar Rakyat Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo dengan pelaku Nur Riyatin (55) warga Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi Jawa Timur.
“Pelaku ini melakukan pencurian, dimana pada saat korban sedang lengah tersangka mengambil handphone Galaxy J7 di dalam tas selempang milik korban, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone Galaxy J7 Warna gold, 1 buah kotak handphone Galaxy J7 warna gold dan 1 buah tas selempang warna pink.
Dalam penanganan kasus pencurian, Sat Reskrim Polsek Jembrana juga menangkap I Wayan Sumerta (39) beralamat di Banjar Cempaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, pelaku ditangkap di Area Pelabuhan Gilimanuk lantaran terlibat aksi curat dengan menyasar rumah kosong, bahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan hasil kejahatan yang telah dilakukan diantaranya, 3 Buah Kalung Emas, 1 Buah Gelang Emas dan Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,-
Kasus curat lain yang diungkap Sat Reskrim Polres Jembrana adalah keterlibatan Heri Da Silva (31) warga Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dimana pelaku menyatroni Mess UD Sumber Niaga yang ditempati oleh I Made Benny Wirawan dan mengambil 2 buah handphone milik korban.
Dari penanganan empat kasus curat itu, Sat Reskrim Polres Jembrana menjerat para pelaku dengan pasal KUHP yang berbeda, diantaranya Nur Riyanti dijerat dengan Pasal 362 KUHP, I Wayan Sumerta dan Ni Made Putri Martiani dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 5 KUHP serta Heri Da Silva dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun. (024)
Discussion about this post