Maraknya pemasangan baliho pasangan calon mulai menimbulkan permasalahan baru sebelum tahapan kampanye di mulai, seperti di baktiseraga sebuah baliho bergambar Mantra Kerta dirobek dan di Lapangan taman Kota Ngurah Rai, Satpol PP Pemkab Buleleng tertibkan Baliho bergambar KBS-ACE.
Singaraja, Sebuah baliho bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Ida Rai Mantra Dharmawijaya dan Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) rusak akibat robek yang diduga akibat perbuatan orang tidak dikenal di seputaran SPBU Desa Baktiseraga, bahkan sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat yang memasang baliho itu sangat menyayangkan aksi perobekan tersebut.
Sementara, seputaran Lapangan Ngurah Rai Taman Kota Singaraja, Senin siang, empat personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng terpaksa membongkar dan membersihkan sebuah baliho bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-ACE) dan satu bendera PDI Perjuangan yang sengaja ditinggalkan usai pelaksanaan Deklarasi.
Anggota Panwaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, Senin (22/1/2018) dikonfirmasi terkait dengan dugaan aksi perobekan baliho dan pemasangan baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali menampik sebagai kewenangan Panwaslu, sebab proses tahapan kampanye sesuai regulasi belum dimulai dan syarat baliho sebagai Alat Peraga Kampanye belum memenuhi syarat.
“Bukan, itu bukan, itu tidak, itu belum masuk alat peraga kampanye, sama dengan reklame dalam sosialisasi, jadi sebenarnya kalau kita berbicara gambar yang dipasang kemudian robek, yang bertanggung jawab itu kan yang memasang, karena memang kalau kita sebut alat peraga kampanye itu harus berisi photo pasangan calon, visi misi, kemudian nomor urut, ukurannya ada lagi, jadi tidak sembarang gambar, baru itu kemudian menjadi bagian dari kegiatan pengawasan,” tegas Sugiardana.
Sugiardana yang juga Divisi Hukum dan Penindakan memaparkan, untuk saat ini penertiban maupun penindakan sejumlah baliho, spanduk maupun poster dan fhamplet yang melanggar regulasi masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Saya tidak berani mengatakan sah atau tidak itu urusannya mereka, sama dengan yang dia pasang itu. Nah kalau kita berbicara peraturan daerah itu ada peraturan daerah zonasi pemasangan itu di perda, itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Polisi Pamong Praja,” ujar Sugiardana.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Ida Bagus Suadnyana beberapa waktu lalu mengatakan, sesuai dengan aturan dan sebagai upaya penegakan peraturan daerah secara bertahap telah melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho, spanduk dan berbagai alat reklam yang tidak sesuai dengan aturan ataupun yang dipasang pada lokasi yang dilarang termasuk sejumlah baliho pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. (022)
Discussion about this post