Setelah beberapa waktu melayangkan surat atas keberatannya diberhentikan sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Jro Pasek Wiryasa, langsung mendatangi gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Denpasar. Kedatangannya ini, untuk kembali menyatakan keberatannya secara langsung atas pemberhentian secara sepihak tersebut.
Denpasar, Kedatangan Jro Wiryasa ke MDA Provinsi Bali, Senin (5/4/2021) didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, Nyoman Sunarta, dan Putu Indra Perdana, diterima oleh Petajuh bidang kelembagaan dan SDM yakni I Made Wena, dan Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi yakni Luh Raniti Rahayu, serta satu orang prajuru lainnya.
Jro Wiryasa mengatakan, proses pemberhetiannya sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan tidak sesuai awig-awig dan peraturan lainnya yang berlaku. Dan itupun ia sudah sampaikan kepada Prajuru yang menerima kedatangannya di gedung MDA Provinsi Bali.
“Saya tetap meminta kepada MDA Provinsi Bali agar tidak melakukan penetapan Surat Keputusan tentang penetapan PLT Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan yang dimohonkan Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng. Saya juga sampaikan, agar mengagendakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Jro Wiryasa.
Bahkan kata Jro Wiryasa, proses pemberhentian dirinya melalui paruman pada 6 Maret 2021 yang digelar oleh sejumlah krama yang mengatasnamakan Kerta Desa Adat Les-Penuktukan, tidak sesuai awig-awig. Terlebih, krama yang hadir dalam rapat tersebut tidak quorum sehingga tidak layak membuat keputusan.
Hasil paruman itulah dimohonkan penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung MDA Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng yang meneruskan adanya rekomendasi penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula.
“Paruman itu tidak sah karena telah melanggar awig-awig, perarem dan peraturan lainnya, karena paruman digelar oleh Kerta Desa dari yang seharusnya digelar oleh Manggala Desa. Selain itu bukti-bukti yang sah secara hukum menyatakan saya bersalah tidak ada, sebagai dasar menjatuhkan sanksi terhadap diri saya,” ujar Jro Wiryasa.
Koordinator Tim Penasehat Hukum, Nyoman Sunarta menegaskan, cara-cara penggantian Kelian Desa Adat seperti ini akan menjadi preseden buruk. “Tentunya ini harus disikapi, saya harap MDA Provinsi Bali agar segera memediasi persoalan ini,” pungkas Sunarta.
Sementara dari perwakilan MDA Provinsi Bali yang menerima kedatangan mereka ini, tidak menampik adanya permohonan pengakuan Plt Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan yang masuk ke MDA Bali. Hanya saja, ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. Swbab, MDA Provinsi Bali tidak dalam posisi untuk mengesahkan kepengurusan Desa Adat, tapi bersifat pengakuan berdasarkan usulan yang masuk. (033)
Discussion about this post