Polisi akhirnya melakukan penanganan terhadap dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar SMP di Desa Banjar Kecamatan Banjar, bahkan dua pengacara mengawal keluarga korban saat melaporkan secara resmi kasus itu ke Mapolres Buleleng.
Singaraja, Polisi mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP yang masih berumur 14 tahun dengan pelaku berinisial IKS alias IG (65) yang tidak lain paman korban sendiri, bahkan kasus ini sempat mengendap selama dua pekan sehingga dua pengacara di Buleleng Kadek Doni Riana dan Gede Harja Astawa mengawal penangangan kasus tersebut serta mengantarkan keluarga korban untuk melaporkan secara resmi kasus asusila itu.
Dalam laporan di polisi menyebutkan, dugaan poemerkosaan yang disertai dengan kekerasan serta pengancaman terhadap korban oleh IKS alias IG terjadi pada 21 Februari 2018 lalu di rumah pelaku, sebab korban sendiri diasuh oleh pelaku yang merupakan pamannya sendiri lantaran ayah korban telah meninggal dunia dan ibu korban mengalami sakit kejiwaan.
Kadek Doni Riana yang secara resmi telah menerima kuasa sebagai pengacara korban, Rabu (21/3/2018) mengatakan, dirinya bersama sejumlah pengacara lain di Buleleng akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut dan mengawal penanganan hingga tuntas, bahkan Doni Riana merasa aneh dengan kinerja kepolisian yang sepertinya tidak serius melakukan proses penegakan hukum.
“Ini terlihat dari sisi penegakan hukum yang kita lihat ini sudah masuk dalam katagori penelantaran kasus, disatu sisi pihak kepolisian harus jeli, dimana kasus ini sudah masuk dalam ranah lex spesialis, sehingga kita beda persepsi dengan kepolisian karena ada undang-undang baru terkait secara khusus diatur masalah anak,” ujar Doni.
Doni Riadi mengatakan, semestinya kepolisian telah sejak awal melakukan penanganan dalam kasus tersebut. “Silakan dengan kewenangan beliau bahwa ini mengatakan delik aduan, ya kita dorong kasus ini segera dilaporkan dan kita sudah mendampingi keluarga melaporkan kasus ini secar resmi di Polres Buleleng,” paparnya.
Hal senada ditegaskan Pengacara Harja Astawa yang merasa aneh dengan pihak penegak hukum yang semestinya bisa langsung melakukan tindakan dengan kasus dugaan pemerkosaan di Banjar itu, apalagi dari kasus itu korban mengalami depresi berat hingga harus mendapat perawatan di RSUD Buleleng.
“Aneh memang, ada beberapa kasus yang muncul disini sudah dilakukan penanganan, ini anak lho, orang pacaran, sama-sama dibawah umur, suka sama suka diproses juga, ini kenapa tidak, sudah terkapar dua minggu lebih ini anak,” ujar Harja Astawa.
Harja Astawa yang juga akan mengawal kasus di Banjar itu mempertanyakan kinerja yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. “Boleh dicek, tidak punya ayah, ibunya sakit ingatan, pelakunya ada indikasi pamannya yang notabene seharus melindungi, mengayomi, menolong, ini yang harus kita pertanyakan dan akan kita kawal kasus ini,” tegasnya.
Dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Banjar Kecamatan Banjar itu telah mencuat sejak dua pekan lalu, hanya saja kepolisian masih belum melakukan penanganan secara serius lantaran kasus itu tidak dilaporkan oleh korban, bahkan polisi sendiri berdalih tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, namun demikian setelah kasus itu dilaporkan polisi sendiri juga belum berani melakukan penangkapan terhadap pelakunya meski telah sempat diamankan sebanyak dua kali di Mapolsek Banjar dan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, kuat dugaan aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Banjar itu dilakukan oleh pamannya sendiri, dimana korban menjadi pelampiasan nafsu dan telah disetubuhi hingga puncaknya pada pertengahan bulan Februari lalu, bahkan korban juga mengalami kekerasan secara fisik yang membuat ketakutan sang anak hingga mengalami depresi berat.
Mencuatnya kasus itu juga disikapi aparat desa setempat, bahkan disebut-sebut terjadi pertemuan untuk menyelesaikan kasus itu di Kantor Kepala Desa, namun ada ketakutan dari pihak keluarga sendiri untuk melaporkan kasus itu lantaran pelaku sendiri merupakan orang terpandang dan dari keluarga yang memiliki pengaruh besar di Desa Banjar, sehingga membuat polisi tidak serius dalam melakukan penanganan terhadap kasus pencabulan dan penganiyaan terhadap anak dibawah umur itu. (022)
Discussion about this post