Remas payudara dan melakukan kekerasan dengan pemukulan, bahkan korban sempat dicekik di tempat kost di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, seorang warga Desa Suwug Kecamatan Sawan akhirnya diamankan polisi.
Singaraja, Nafsu membawa petaka. Istilah itu pantas diberikan kepada Cening Narma (47) asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Pasalnya, karena nekat meremas payudara wanita idamannya yakni Ni Kadek Sri Yuliastuti (41) dengan dalih diawal akan menangih uang kembalian sebesar Rp. 20 ribu, Cening kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Cening pun kini mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya.
Aksi tak senonoh yang dilakukan Cening ini terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 00.30 wita, di sebuah kamar kost yang ditempati korban Sri Astuti di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Saat itu, antara korban dna tersangka Cening sempat janjian akan bertemu di kamar kost korban pukul 00.00 wita, untuk menangih uang kembalian milik tersangka sebesar Rp. 20 ribu.
Kebetulan antara korban dan tersangka memang satu areal kost. Padahal, antara korban dan pelaku sudah sama-sama memiliki pasangan, hanya saja si korban sedang pisah ranjang dengan suaminya. Sekitar pukul 00.30 wita, tersangka datang dengan menggedor pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan membukakan pintu.
Karena sudah saling kenal, tersangka langsung meminta sisa uang dari korban sebesar Rp. 20 ribu karena sebelumnya tersangka sempat menyuruh korban membeli beras. Korban pun langsung menyerahkan sisa uang itu kepada tersangka. Saat akan menutup pintu, tiba-tiba tersangka mendorong pintu dan memeluk korban dari belakang dan menjatuhkan korban diatas tempat tidur milik korban.
Saat itu tersangka Cening meraba kedua payudara korban dan mencium leher korban. Tidak terima kejadian itu, korban langsung melaporkan tersangka Cening ke Mapolsek Kota Singaraja. Ketika dibawa polisi, tersangka Cening hanya bisa tertunduk malu sembari senyum-senyum. Cening mengaku, nekat melakukan itu karena nafsu.
Terlebih lagi menurut Cening, antara dirinya dan korban memang sudah berhubungan sejak 7 bulan lalu dan pernah melakukan hubungan badan. “Awalnya saya mau minta uang sisa beli beras. Janjian jam 12 malam, saya sama dia sudah berhubungan 7 bulan dan sudah sering. Namanya sudah jadian, suka. Tapi sekarang saya menyesal,” kata Cening, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol. A.A Wiranata Kusuma mengatakan, meski dari pengakuan tersangka antara dirinya dan korban saling kenal dan memang pernah berhubungan, namun dari aksi yang dilakukan tersangka ini membuat korban tidak terima dan melapor ke polisi. “Itu kan pengakuan pelaku, tapi korban tidak terima dengan aksi pelaku ini. Itulah yang dilaporkan,” jelas Kapolsek Wiranata.
Didampingi Kasubag Humas, Iptu. Gede Sumarjaya, Kapolsek Wiranata menjelaskan, pelaku tidak saja meremas kedua payudara korban, tetapi jiga mencekik leher korban dengan maksud agar korban tidak berteriak. “Saat kejadian korban memberontak kemudian lari keluar kamar, tapi dikejar tersangka dan sempat mencekik leher korban dan setelah itu memukul muka korban namun korban menangkis sehingga tangan korban mengalami luka,” ujar Kapolsek Wiranata.
Atas teriakan korban itulah, seluruh penghuni kost akhirnya keluar kamar dan langsung melerai mereka berdua. Usai menerima laporan dari korban, tersangka Cening langsung diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Anggota yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku. Modus pelaku, dengan menggedor pintu kos korban, setelah pintu dibuka pelaku memaksa korban dengan melakukan perbuatan cabul,” pungkas Kapolsek Wiranata.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka Cening terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, perbuatan pelaku juga diperkuat keterangan saksi-saksi termasuk korban dan hasil visum. (033)
Discussion about this post